29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:32 AM WIB

Pencopotan Jabatan Perbekel Celukan Bawang Tinggal Selangkah

SINGARAJA – Proses pencopotan jabatan Perbekel Celukan Bawang, M. Anshari tinggal selangkah.

 

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng hanya tinggal menunggu surat penetapan Anshari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Jika nantinya surat penetapan TSK bagi Anshari turun, maka Anshari segera di-non-aktifkan dari jabatannya sebagai perbekel.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur saat dikonfirmasi Kamis (17/1) mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan status Anshari sebagai tersangka.

 

 “Saya sudah ketemu juga dengan Pak Camat. Memang belum ada penjelasan maupun surat dari kejaksaan,” kata Subur

 

Menurut Subur dirinya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan meminta surat penetapan tersangka pada kejaksaan.

 

Surat itu lanjutnya, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dari pemerintah untuk mengambil kebijakan.

 

“Kami tunggu surat penetapannya dulu. Yang jelas mekanismenya itu ada berhenti sementara, bisa juga berhenti permanen. Makanya kami akan koordinasikan dengan kejaksaan dulu,” imbuh Subur.

 

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dikonfirmasi terpisah, meminta agar Anshari mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

 

“Yang jelas belum ada surat tembusan ke saya. Saya baru sebatas baca di media saja. Saya sarankan ikuti saja proses hukum yang ada. Semuanya pasti akan berjalan sesuai mekanisme,” tukas Bupati Agus.

 

Seperti diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel.

 

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel, ditransfer ke rekening pribadi Anshari, bukannya ke kas desa sesuai regulasi. Selain itu pembangunan kantor desa senilai Rp 1 miliar dianggap tak wajar.

 

Setelah dilakukan perhitungan, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta. 

SINGARAJA – Proses pencopotan jabatan Perbekel Celukan Bawang, M. Anshari tinggal selangkah.

 

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng hanya tinggal menunggu surat penetapan Anshari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Jika nantinya surat penetapan TSK bagi Anshari turun, maka Anshari segera di-non-aktifkan dari jabatannya sebagai perbekel.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur saat dikonfirmasi Kamis (17/1) mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan status Anshari sebagai tersangka.

 

 “Saya sudah ketemu juga dengan Pak Camat. Memang belum ada penjelasan maupun surat dari kejaksaan,” kata Subur

 

Menurut Subur dirinya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan meminta surat penetapan tersangka pada kejaksaan.

 

Surat itu lanjutnya, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dari pemerintah untuk mengambil kebijakan.

 

“Kami tunggu surat penetapannya dulu. Yang jelas mekanismenya itu ada berhenti sementara, bisa juga berhenti permanen. Makanya kami akan koordinasikan dengan kejaksaan dulu,” imbuh Subur.

 

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dikonfirmasi terpisah, meminta agar Anshari mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

 

“Yang jelas belum ada surat tembusan ke saya. Saya baru sebatas baca di media saja. Saya sarankan ikuti saja proses hukum yang ada. Semuanya pasti akan berjalan sesuai mekanisme,” tukas Bupati Agus.

 

Seperti diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel.

 

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel, ditransfer ke rekening pribadi Anshari, bukannya ke kas desa sesuai regulasi. Selain itu pembangunan kantor desa senilai Rp 1 miliar dianggap tak wajar.

 

Setelah dilakukan perhitungan, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/