DENPASAR – Mediasi sidang sengketa informasi antara WALHI Bali dan gubernur Bali mengenai surat yang sempat diberikan Gubernur I Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo kembali berlanjut, Jumat (19/7) siang.
Proses mediasi dipimpin oleh I Gede Agus Astapa yang bertempat di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali itu pun dinyatakan gagal.
Sebab pihak kuasa gubernur yang diwakili oleh I Ketut Ngastawa dan I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mau memenuhi permintaan WALHI Bali untuk memberikan hasil uji konsekuensi
terkait alasan gubernur Bali yang menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh WALHI Bali adalah informasi tertutup.
Selain itu, tuntutan WALHI Bali dalam sidang mediasi yang tidak dipenuhi oleh gubernur Bali adalah menuntut gubernur Bali untuk meminta maaf kepada publik.
Atas dua hal tersebut, sidang mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, menutup informasi yang bersifat publik adalah tindakan semena-mena oleh pejabat publik.
Untuk itu dalam sidang mediasi WALHI Bali menuntut agar gubernur Bali meminta maaf atas tindakannya tersebut.
“Permintaan maaf tersebut penting bagi publik agar kedepannya tindakan sewenang-wenang baik oleh gubernur Bali maupun pejabat publik lainnya tidak terulang-ulang kembali,” ujar Untung Pratama.
Tim hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta, SH, M.Kn membeberkan alasan mengapa Gubernur Bali harus memberikan uji konsekuensi dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, gubernur Bali wajib memberikan salinan uji konsekuensi karena berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
disebutkan bahwa apabila seorang pejabat publik mengatakan sebuah informasi itu dikecualikan maka harus ada uji konsekwensi terlebih dahulu.
Ketika WALHI Bali mengajukan permohonan informasi terkait salinan surat yang dikirim gubernur Bali ke Presiden Joko Widodo, gubernur Bali kembali mengatakan bahwa itu adalah informasi tertutup.
“Artinya sebelum gubernur Bali menyatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi tertutup, gubernur Bali harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi yang dikatakan
tertutup atau di kecualikan. Karena gubernur Bali telah menyatakan informasi tersebut tertutup maka WALHI Bali minta hasil
uji konsekuensinya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh gubernur Bali dan itu yang menjadi salah satu penyebab mediasi ini gagal”, jelasnya.
Terkait dengan mengapa WALHI Bali juga menuntut agar gubernur Bali meminta maaf, Adi Sumiarta menegaskan hal tersebut adalah konsekunsi dari tindakan gubernur Bali.
“Itu semua merupakan sebuah konsekuensi, kalau saja sedari awal gubernur Bali membuka dan memberikan informasi publik yang diminta, tentu publik dalam hal ini WALHI Bali
tidak akan mengajukan sengketa ini ke Komisi Informasi dan mengapa harus menunggu sengketa terlebih dahulu lalu baru kemudian gubernur Bali mau membuka salinan surat yang ia kirimkan ke Presiden Joko Widodo ?” tanyanya
“Tindakan Gubernur Bali sangat merugikan publik, maka dari itu sudah sewajarnya Gubernur Bali meminta maaf secara terbuka kepada publik” tegasnya.
Agenda akan kembali dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.