26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:32 AM WIB

Kelian Adat Pengastulan TSK,AKP Vicky: Bukan Pungli, Murni Penggelapan

SERIRIT – Setelah menetapkan oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS sebagai tersangka kasus pungli proyek pengembang

perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan, penyidik Tipikor Reskrim Polres Buleleng mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari pemeriksaan para saksi terkuak bahwa kasus di Desa Pengastulan bukan tergolong pungli melainkan penggelapan.

“Jadi, ada CSR yang diberikan oleh pengembang perumahan BTN ke desa. Namun uang tersebut dikira bagian mereka.

Malah digunakan oleh beberapa orang termasuk kelian adat yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

Kasus ini masih dalami. Termasuk telah memanggil KY Perbekel Desa pengastulan, Seririt. Selain itu penyidik telah memanggil tiga orang lainnya.

“Dalam kasus ini, sekali lagi bukan pungli. Tetapi kasusnya adalah penggelapan uang CSR dari perumahan BTN yang tidak digunakan untuk desa,” tegasnya.   

Sekedar diketahui sebelumnya oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS tetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan uang.

PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan KY. 

Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Pihak desa pun sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa agar beberapa oknum yang menggunakan uang tersebut dengan kesanggupan untuk mengembalikan.

Selain Inspektorat Buleleng pun yang mengetahui kasus tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada tahun 2019 lalu

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. 

SERIRIT – Setelah menetapkan oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS sebagai tersangka kasus pungli proyek pengembang

perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan, penyidik Tipikor Reskrim Polres Buleleng mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari pemeriksaan para saksi terkuak bahwa kasus di Desa Pengastulan bukan tergolong pungli melainkan penggelapan.

“Jadi, ada CSR yang diberikan oleh pengembang perumahan BTN ke desa. Namun uang tersebut dikira bagian mereka.

Malah digunakan oleh beberapa orang termasuk kelian adat yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

Kasus ini masih dalami. Termasuk telah memanggil KY Perbekel Desa pengastulan, Seririt. Selain itu penyidik telah memanggil tiga orang lainnya.

“Dalam kasus ini, sekali lagi bukan pungli. Tetapi kasusnya adalah penggelapan uang CSR dari perumahan BTN yang tidak digunakan untuk desa,” tegasnya.   

Sekedar diketahui sebelumnya oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS tetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan uang.

PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan KY. 

Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Pihak desa pun sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa agar beberapa oknum yang menggunakan uang tersebut dengan kesanggupan untuk mengembalikan.

Selain Inspektorat Buleleng pun yang mengetahui kasus tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada tahun 2019 lalu

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/