33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:01 PM WIB

3 TKI Ilegal Buleleng Tak Kunjung Pulang, Ini Kekhawatiran Imigrasi…

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Buleleng yang kini bekerja di Taiwan?

Hingga kini TKI illegal itu tak kunjung pulang ke tanah air. Muncul dugaan bahwa TKI tersebut enggan pulang ke Indonesia karena alasan-alasan tertentu.

Saat ini memang ada tiga orang TKI asal Buleleng yang diduga bekerja secara illegal di Taiwan. Masing-masing berinisial GE, TM, dan KY.

Ketiganya bekerja pada sektor nonformal di Taiwan. Konon mereka bekerja sebagai buruh serabutan dan hanya menerima upah harian di sana.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan,

pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Atase Imigrasi di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk menjemput ketiga TKI illegal itu.

Hanya saja posisi ketiganya belum diketahui secara pasti. “Kami tahu hanya sebatas alamatnya itu di Nantao. Itu sebuah provinsi. Nah mencari orang di wilayah provinsi itu kan butuh waktu,” kata Thomas.

Untuk mempermudah proses pencarian, pihak Imigrasi Singaraja juga telah mendatangi keluarga TKI illegal itu. Tujuannya, agar Imigrasi bisa meminta alamat pasti pada yang bersangkutan.

Sayangnya, komunikasi antara pihak imigrasi dengan TKI illegal itu tak berjalan mulus. Komunikasi terakhir terjalin pada tanggal 3 Oktober lalu.

“Kami tanya alamat pastinya, sampai sekarang belum ada jawaban. Sejak saat itu terputus. Kami harap mereka mau menyampaikan alamat pastinya.

Atau setidaknya datang ke KDEI di Taipei agar mereka bisa kami pulangkan segera ke tanah air,” imbuhnya.

Apabila tak kunjung pulang, dikhawatirkan ketiga TKI illegal itu keburu ditangkap pihak imigrasi Taiwan. Apabila ditangkap, maka mereka harus melalui proses hukum yang panjang.

Sebab, selain dikenakan tuduhan overstay, mereka juga akan dikenakan tuduhan bekerja secara illegal di Taiwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pengelola sebuah LPK di Singaraja, diduga menyalurkan TKI secara non prosedural.

Oknum tersebut berjanji akan menyalurkan calon TKI ke sektor perkebunan di Taiwan dengan gaji hingga Rp 20 juta. Agar dapat bekerja di sana, calon TKI harus menyetor dana hingga Rp 75 juta.

Alih-alih bekerja sebagai TKI legal, calon TKI itu justru bekerja sebagai TKI illegal. Mereka diberangkatkan menggunakan visa liburan.

Konon visa kerja akan diberikan setelah mereka menyelesaikan masa training selama dua bulan. Faktanya hingga enam bulan bekerja, mereka tak juga diberikan visa kerja. 

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Buleleng yang kini bekerja di Taiwan?

Hingga kini TKI illegal itu tak kunjung pulang ke tanah air. Muncul dugaan bahwa TKI tersebut enggan pulang ke Indonesia karena alasan-alasan tertentu.

Saat ini memang ada tiga orang TKI asal Buleleng yang diduga bekerja secara illegal di Taiwan. Masing-masing berinisial GE, TM, dan KY.

Ketiganya bekerja pada sektor nonformal di Taiwan. Konon mereka bekerja sebagai buruh serabutan dan hanya menerima upah harian di sana.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan,

pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Atase Imigrasi di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk menjemput ketiga TKI illegal itu.

Hanya saja posisi ketiganya belum diketahui secara pasti. “Kami tahu hanya sebatas alamatnya itu di Nantao. Itu sebuah provinsi. Nah mencari orang di wilayah provinsi itu kan butuh waktu,” kata Thomas.

Untuk mempermudah proses pencarian, pihak Imigrasi Singaraja juga telah mendatangi keluarga TKI illegal itu. Tujuannya, agar Imigrasi bisa meminta alamat pasti pada yang bersangkutan.

Sayangnya, komunikasi antara pihak imigrasi dengan TKI illegal itu tak berjalan mulus. Komunikasi terakhir terjalin pada tanggal 3 Oktober lalu.

“Kami tanya alamat pastinya, sampai sekarang belum ada jawaban. Sejak saat itu terputus. Kami harap mereka mau menyampaikan alamat pastinya.

Atau setidaknya datang ke KDEI di Taipei agar mereka bisa kami pulangkan segera ke tanah air,” imbuhnya.

Apabila tak kunjung pulang, dikhawatirkan ketiga TKI illegal itu keburu ditangkap pihak imigrasi Taiwan. Apabila ditangkap, maka mereka harus melalui proses hukum yang panjang.

Sebab, selain dikenakan tuduhan overstay, mereka juga akan dikenakan tuduhan bekerja secara illegal di Taiwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pengelola sebuah LPK di Singaraja, diduga menyalurkan TKI secara non prosedural.

Oknum tersebut berjanji akan menyalurkan calon TKI ke sektor perkebunan di Taiwan dengan gaji hingga Rp 20 juta. Agar dapat bekerja di sana, calon TKI harus menyetor dana hingga Rp 75 juta.

Alih-alih bekerja sebagai TKI legal, calon TKI itu justru bekerja sebagai TKI illegal. Mereka diberangkatkan menggunakan visa liburan.

Konon visa kerja akan diberikan setelah mereka menyelesaikan masa training selama dua bulan. Faktanya hingga enam bulan bekerja, mereka tak juga diberikan visa kerja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/