29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

Nihil di Induk, Realisasi Bansos APBD Perubahan di Jembrana Bikin Wow

NEGARA –Dibandingkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk, nilai realisasi dana hibah bantuan sosial (bansos) dalam APBD perubahan 2018 mengalami lonjakan drastis.

Bahkan hingga Desember mendatang, nilai pencairan hibah bansos baik yang difasilitasi dewan maupun permohonan masyarakat langsung benar-benar bikin wow alias mengejutkan, yakni mencapai Rp 23 miliar.

Besarnya nilai pencairan itu, karena ada ratusan titik penerima bansos di Jembrana.

Salah satu anggota DPRD Jembrana, I Putu Kamawijaya menjelaskan, besarnya bansos dalam APBD perubahan 2018, ini karena pada APBD Induk 2018 tidak ada anggaran untuk bansos.

Hal tersebut lantaran ada aturan dilarang mencairkan bansos jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub), sehingga bansos yang semestinya diberikan sebelum Pilgub digabungkan dengan APBD perubahan, yakni setelah Pilgub.

“Jadi hibah dan bansos induk dan perubahan digabung. Sebelum Desember harus sudah cair,“ jelas anggota DPRD Jembrana I Putu Kamawijaya.

Menurut politisi partai Demokrat ini, bansos secara hukum sah, karena merupakan usulan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya juga  menghimbau agar bansos tidak dipolitisasi untuk kepentingan politik partai politik tertentu, apalagi untuk kepentingan partai penguasa dan caleg pendatang baru.  

 

NEGARA –Dibandingkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk, nilai realisasi dana hibah bantuan sosial (bansos) dalam APBD perubahan 2018 mengalami lonjakan drastis.

Bahkan hingga Desember mendatang, nilai pencairan hibah bansos baik yang difasilitasi dewan maupun permohonan masyarakat langsung benar-benar bikin wow alias mengejutkan, yakni mencapai Rp 23 miliar.

Besarnya nilai pencairan itu, karena ada ratusan titik penerima bansos di Jembrana.

Salah satu anggota DPRD Jembrana, I Putu Kamawijaya menjelaskan, besarnya bansos dalam APBD perubahan 2018, ini karena pada APBD Induk 2018 tidak ada anggaran untuk bansos.

Hal tersebut lantaran ada aturan dilarang mencairkan bansos jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub), sehingga bansos yang semestinya diberikan sebelum Pilgub digabungkan dengan APBD perubahan, yakni setelah Pilgub.

“Jadi hibah dan bansos induk dan perubahan digabung. Sebelum Desember harus sudah cair,“ jelas anggota DPRD Jembrana I Putu Kamawijaya.

Menurut politisi partai Demokrat ini, bansos secara hukum sah, karena merupakan usulan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya juga  menghimbau agar bansos tidak dipolitisasi untuk kepentingan politik partai politik tertentu, apalagi untuk kepentingan partai penguasa dan caleg pendatang baru.  

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/