TABANAN – Kasus pungli yang menjerat Perbekel Gadungan, Selemadeg Timur I Wayan Muliartana terus berlanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli pungutan truk pengangkut galian C jabatannya sebagai perbekel juga terancam dicopot.
“Pemberhentian sementara itu berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemy Liestyowati.
Roemy mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Perbekel Desa Gadungan yang terlibat kasus pungli.
Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan perbekel agar tidak kegiatan yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.
Apalagi terkait dengan uang. Ini pembelajaran bagi perbekel yang lainnya di Tabanan. “Saya berharap ini kasus pertama dan yang terakhir,” paparnya.
“Terkait kasus ini pungli galian C perbekel Gadungan kami melakukan koordinasi dengan asisten I Setda Tabanan bidang Pemerintahan dan Kesra untuk pengambilan langkah berikutnya.
Selain itu, juga sudah melakukan telaahan untuk dilaporkan kepada Sekda, Wakil Bupati dan Bupati,” tandasnya.
I Wayan Muliartana jadi tersangka lantaran melakukan pungli galian C di daerahnya. Uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi.