33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:54 PM WIB

Sebelum Kepruk Kepala Mantan Kelian Desa, Tersangka Nyaris Bakar Rumah

SINGARAJA – Polisi akhirnya mengungkap motif Gede Ariawan, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit menganiaya Gede Subakti, 64, warga Banjar Dinas Sema, mantan Kelian Desa Pakraman Sangsit Dauh Yeh.

Tersangka Gede Ariawan diduga sedang sakau sehingga melakukan aksi penganiayaan secara tiba-tiba.

Menurut Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat kejadian, tersangka sedang dalam kondisi paranoid alias ketakutan berlebihan.

Diduga tersangka saat kejadian dalam kondisi sakau, sehingga mengalami paranoid. Bahkan sebelum kejadian, menurut keterangan beberapa saksi, tersangka sempat mencoba membakar rumahnya.

Diduga kuat tersangka menganggap korban hendak menyerang dirinya, sehingga tersnagka memukul kepala korban menggunakan pipa besi.

“Sebelum kejadian itu korban memang teriak-teriak memanggil temannya. Pas rumah temannya ini berhadap-hadapan dengan rumah tersangka.

Mungkin tersangka mengira korban meneriaki dirinya, akhirnya emosi dan memukul korban,” jelas AKP I Ketut Wisnaya.

Terhadap fakta-fakta itu, penyidik di Polsek Sawan melimpahkan kasus penyalahgunaan narkotika pada Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Sementara untuk kasus penganiayaan berat, tetap ditangani penyidik di Unit Reskrim Polsek Sawan.

“Statusnya sudah tersangka sejak kemarin (Sabtu, Red). Ini untuk kasus penganiayaan. Kalau kasus penyalahgunaan narkotika, sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba,” katanya lagi.

Saat ini tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Ariawan kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Sawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kelian Desa Pakraman Sangsit Dauh Yeh, Made Subakti menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Gede Ariawan pada Jumat (16/11).

Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan. Korban dianiaya saat hendak bertamu ke rumah temannya. 

SINGARAJA – Polisi akhirnya mengungkap motif Gede Ariawan, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit menganiaya Gede Subakti, 64, warga Banjar Dinas Sema, mantan Kelian Desa Pakraman Sangsit Dauh Yeh.

Tersangka Gede Ariawan diduga sedang sakau sehingga melakukan aksi penganiayaan secara tiba-tiba.

Menurut Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat kejadian, tersangka sedang dalam kondisi paranoid alias ketakutan berlebihan.

Diduga tersangka saat kejadian dalam kondisi sakau, sehingga mengalami paranoid. Bahkan sebelum kejadian, menurut keterangan beberapa saksi, tersangka sempat mencoba membakar rumahnya.

Diduga kuat tersangka menganggap korban hendak menyerang dirinya, sehingga tersnagka memukul kepala korban menggunakan pipa besi.

“Sebelum kejadian itu korban memang teriak-teriak memanggil temannya. Pas rumah temannya ini berhadap-hadapan dengan rumah tersangka.

Mungkin tersangka mengira korban meneriaki dirinya, akhirnya emosi dan memukul korban,” jelas AKP I Ketut Wisnaya.

Terhadap fakta-fakta itu, penyidik di Polsek Sawan melimpahkan kasus penyalahgunaan narkotika pada Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Sementara untuk kasus penganiayaan berat, tetap ditangani penyidik di Unit Reskrim Polsek Sawan.

“Statusnya sudah tersangka sejak kemarin (Sabtu, Red). Ini untuk kasus penganiayaan. Kalau kasus penyalahgunaan narkotika, sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba,” katanya lagi.

Saat ini tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Ariawan kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Sawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kelian Desa Pakraman Sangsit Dauh Yeh, Made Subakti menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Gede Ariawan pada Jumat (16/11).

Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan. Korban dianiaya saat hendak bertamu ke rumah temannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/