TABANAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi di Tabanan resmi dihapus.
Setelah adanya kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang diterapkan oleh pemerintah provinsi Bali.
Pemberlakukan kebijakan Permendagri tersebut sejak 6 Februari 2019 lalu.
Di Tabanan sendiri ada satu UPT Disdik Provinsi Bali. Dulunya UPT tersebut dibuat sejatinya sebagai perpanjangan tangan bagi sekolah SMA/SMK dan SLB untuk mengurus segala proses administrasi baik menyangkut guru maupun sekolah. Agar tidak mengurus ke dinas Provinsi.
Artinya mempersingkat garis koordinasi dan informasi ke sekolah-sekolah yang jaraknya sangat jauh.
Akibat dari UPT dihapus beberapa pegawai PNS dan pegawai PTT UPT belum jelas nasibnya.
Bahkan hingga kini mereka belum menempati tugas baru.pun Mereka tidak tahu harus ngantor dimana, lantaran sejauh ini masih menunggu kejelasan SK penempatan.
Dari pantauan koran ini di kantor UPT Disdik Provinsi di Tabanan yang berlokasi di Jalan Subali No. 9 Tabanan, tampak sejumlah staf dan pegawai masih tetap ngantor.
Mereka pun mengaku belum tahu akan ditempatkan dimana, lantaran SK penempatan pasca penarikan tugas dan wewenang UPT ditarik ke Provinsi.
“Tadi ada kepala sekolah dari Pupuan datang kesini (kantor UPT, red) hendak mengesahkan ijazah, dan kami sarankan langsung datang saja ke Provinsi. Karena semua urusan ada di Provinsi. Biasanya ada saja yang datang kemari karena mereka belum tahu informasinya,” beber staf UPT disdik yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (20/2).
Lanjut kata dia, saat ini jumlah staf dan pegawai yang masih menunggu kejelasan SK penempatan ada 12 orang. 8 diantaranya berstatus PNS dan empat orang tenaga kontrak (PTT).
“UPT dulunya mengurus dalam hal pengurusan gaji, naik pangkat, verifikasi berkas sebelum dibawa ke provinsi, sekarang mareka yang langsung ke provinsi, sekarang tidak lagi. Dulunya memang UPT sebagai perpanjangan tangan,” terangnya.