NEGARA – DPRD Jembrana mendukung langkah penanganan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.
Namun, Langkah itu harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari, terutama mengenai anggaran harus direalisasikan dengan tepat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi saat melakukan inspeksi ke sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.
Inspeksi bersama pimpinan dewan dan sejumlah anggota DPRD Jembrana tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang sudah ada surat keputusan bupati mengenai penggunaannya.
Kunjungan ke sekretariat Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jembrana sebagai tindaklanjut rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan penanganan Covid-19 di Jembrana.
“Kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan dengan turun ke lapangan untuk mengecek kesiapan penggunaan anggaran. Karena anggaran sudah dibuatkan surat keputusan bupati,” ujar Sutharmi.
Pihaknya ingin melihat kerja dari seluruh OPD terlibat dalam Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jembrana.
“Kita ingin penyebaran virus Covid-19 di Jembrana cepat tertangani. Karena itu kami ingin selalu mengontrol kegiatan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang sudah dipasang,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Jembrana I Nengah Ledang, terdapat kendala dalam pengamprahan anggaran.
Sebab dalam penanganan Covid-19 selalu ada regulasi baru dan selalu berubah, tergantung situasi dan kondisi saat ini.
Sehingga penyusunan rencana kebutuhan belanja (RKB) juga berubah. Misalnya mengenai PMI, sebelumnya tidak dianggarkan untuk ditempatkan di hotel, saat ini harus dianggarkan.
Namun demikian, anggaran yang sudah disiapkan sudah ditegaskan untuk bisa dicairkan segera oleh bagian keuangan. Hanya menunggu amprahan dari gugus tugas yang membutuhkan anggaran.
“Hari ini bisa dicairkan anggaran sebesar Rp 5,9 miliar, agar bisa langsung action untuk belanja kebutuhan,” tegasnya.
Anggaran sebesar Rp 5,9 miliar tersebut, sebelumnya untuk kebutuhan pembelian sarana dan prasarana.
Karena ada perubahan kebijakan, untuk karantina PMI yang belum dianggarkan harus mengubah RKB lagi. “Kita tinggal kontrol saja kesiapan gugus tugas,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga dari Kejari Jembrana yang akan mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana. (rba)