SINGARAJA – Bendesa Adat se-Kecamatan Busungbiu mendeklarasikan diri melarang keberadaan sampradaya non-dresta yang ada di wewidangan Busungbiu.
Para bendesa sepakat mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Majelis Desa Adat Bali dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia Bali.
Deklarasi itu dilangsungkan di Desa Pelapuan, Rabu kemarin (19/5). Deklarasi itu dihadiri seluruh bendesa adat di Kecamatan Busungbiu.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali Dewa Putu Budarsa juga turut hadir. Bendesa Alit MDA Busungbiu Putu Witaya mengatakan, pihaknya sengaja menggelar pertemuan di sekretariat MDA Busungbiu.
Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi para bendesa se-Busungbiu. Sekaligus menindaklanjuti informasi yang tengah berkembang di masyarakat.
Witaya mengungkapkan, di media sosial berkembang informasi bahwa terdapat ashram di wewidangan Desa Adat Pelapuan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata hal itu hanya dilakukan oleh perorangan. Warga yang bersangkutan pun sudah pindah domisili dari Desa Pelapuan.
“Memang individu ini jarang pulang. Pernah ada acara pemujaan di rumahnya, diundang beberapa teman-temannya.
Kemudian viral di media sosial. Tapi yang bersangkutan ini lebih banyak tinggal di Denpasar,” kata Witaya saat dihubungi dari Singaraja kemarin.
Lebih lanjut Witaya mengatakan, sejauh ini di wewidangan MDA Busungbiu, tak ditemukan satu pun ashram. Namun ia tak menampik bila ada individu-individu yang meyakini sampradaya non dresta.
Terhadap hal tersebut, Witaya menyatakan tak bisa berbuat banyak. Sebab SKB tak melarang individu meyakini sampradaya non dresta.
“Kalau sampai ke pura kahyangan tiga, kemudian menerapkan pemujaan non dresta di sana, jelas akan kami larang.
Amanat SKB dari MDA dan PHDI juga seperti itu. Sampradaya ini kan sudah 20 tahun jalan, tidak kami pungkiri pasti ada saja yang menggeluti itu,” katanya.
Menyikapi perkembangan yang terjadi, para bendesa kemudian sepakat melakukan deklarasi. Para bendesa sepakat melaksanakan instruksi dari MDA Bali dan SKB antara MDA Bali dan PHDI Bali.
Bendesa juga sepakat melarang keberadaan dan kegiatan sampradaya non dresta di wewidangan desa adat se-Kecamatan Busungbiu.