27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:39 AM WIB

Sidak Rapid Test di Gilimanuk, Sekda Klaim Aksi Sopir Mogok Berakhir

GILIMANUK – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra turun langsung untuk memantau pelaksanaan rapid test untuk para sopir logistik di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (20/6).

Terutama untuk memantau jalannya rapid tes mandiri sopir truk logistik pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 440/8890/Yankes.Diskes/2020 yang ditandatangani Sekprov Bali Dewa Made Indra.

“Arus balik Lebaran sudah selesai. Sudah sewajarnya kita ambil kebijakan (rapid test mandiri, red),” ujar Dewa Indra dikutip dari akun fanspage pemprovbali.

Terkait aksi mogok sopir logistik di Banyuwangi, Jawa Timur, yang menolak menyeberang pasca pemberlakuan SE tersebut, Dewa Indra mengklaim masalah tersebut sudah selesai.

Bahkan, dia mengatakan, arus kendaraan sudah kembali lancar menunjukkan tidak ada lagi yang melakukan mogok seperti hari-hari sebelumnya.

“Artinya para supir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kita dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Terkait kesediaan alat untuk rapid test, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menyebut kebutuhan Bali antara 1500-2000 kit rapid test

setiap harinya di pintu-pintu masuk Bali sebelum kebijakan untuk melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pelintas daerah.

Itupun khusus untuk melayani angkutan logistik. “Setelah kita prakondisikan sejak lama, sosialisasi masif, mendorong pelayanan rapid test dan lainnya maka kita ambil kebijakan yakni semua yang masuk Bali harus melakukan rapid test secara mandiri,” tandasnya lagi.

Saat sidak tersebut, Sekda menyempatkan diri meninjau langsung fasilitas rapid test bagi para pelintas daerah serta juga melihat alur pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan yang diperlukan sebelum memasuki Bali.

Seperti diberitakan, selain memperlihatkan surat keterangan rapid test non reaktif, para pendatang juga diwajibkan membawa data kependudukan,

surat keterangan kerja, keterangan penjamin serta wajib mengisi aplikasi cekdiri yang nantinya akan memantau keberadaan orang tersebut selama berada di Bali.

GILIMANUK – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra turun langsung untuk memantau pelaksanaan rapid test untuk para sopir logistik di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (20/6).

Terutama untuk memantau jalannya rapid tes mandiri sopir truk logistik pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 440/8890/Yankes.Diskes/2020 yang ditandatangani Sekprov Bali Dewa Made Indra.

“Arus balik Lebaran sudah selesai. Sudah sewajarnya kita ambil kebijakan (rapid test mandiri, red),” ujar Dewa Indra dikutip dari akun fanspage pemprovbali.

Terkait aksi mogok sopir logistik di Banyuwangi, Jawa Timur, yang menolak menyeberang pasca pemberlakuan SE tersebut, Dewa Indra mengklaim masalah tersebut sudah selesai.

Bahkan, dia mengatakan, arus kendaraan sudah kembali lancar menunjukkan tidak ada lagi yang melakukan mogok seperti hari-hari sebelumnya.

“Artinya para supir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kita dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Terkait kesediaan alat untuk rapid test, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menyebut kebutuhan Bali antara 1500-2000 kit rapid test

setiap harinya di pintu-pintu masuk Bali sebelum kebijakan untuk melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pelintas daerah.

Itupun khusus untuk melayani angkutan logistik. “Setelah kita prakondisikan sejak lama, sosialisasi masif, mendorong pelayanan rapid test dan lainnya maka kita ambil kebijakan yakni semua yang masuk Bali harus melakukan rapid test secara mandiri,” tandasnya lagi.

Saat sidak tersebut, Sekda menyempatkan diri meninjau langsung fasilitas rapid test bagi para pelintas daerah serta juga melihat alur pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan yang diperlukan sebelum memasuki Bali.

Seperti diberitakan, selain memperlihatkan surat keterangan rapid test non reaktif, para pendatang juga diwajibkan membawa data kependudukan,

surat keterangan kerja, keterangan penjamin serta wajib mengisi aplikasi cekdiri yang nantinya akan memantau keberadaan orang tersebut selama berada di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/