SINGARAJA – Sejumlah karyawan di Rumah Sakit KDH-BROS Singaraja, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.
Mereka mengadu pada pemerintah, lantaran pendapatan yang mereka peroleh jauh di bawah upah minimum yang sebesar Rp 2.165.000 per bulan.
Sayangnya upaya tenaga kerja mendapat upah layak, justru berbuah sanksi dari manajemen. Mereka langsung diganjar SP III yang diterbitkan pada Rabu (18/7) lalu.
Kondisi ini disesalkan Dinas Tenaga Kerja Buleleng. Sebab dalam wajib lapor tenaga kerja yang disampaikan pada Disnaker Buleleng, kondisinya disebutkan baik.
Pengupahan juga disebutkan sudah sesuai UMK. Sepintas suasana di internal rumah sakit pun terlihat kondusif.
Sekretaris Disnaker Buleleng Dewa Putu Susrama mengatakan, pemerintah tetap menganjurkan agar upah tenaga kerja dengan masa kerja 0-1 tahun, tetap mengacu pada UMK.
Hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar sesuai dengan UMK.
Apabila perusahaan mampu membayar sesuai UMK namun tidak melakukannya, maka perusahaan terancam pidana tiga bulan penjara serta denda Rp 400 juta sesuai diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini sudah melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah. Kami putuskan kontrak kerja itu batal demi hukum.
Kalau memang perusahaan tidak mampu sesuai UMK, ada kesempatan ajukan penangguhan pembayaran upah.
Nanti juga kami akan turunkan akuntan publik untuk melakukan audit income (perusahaan),” kata Susrama.
Menurut Susrama, upah sebesar Rp 800ribu yang diterima karyawan setempat, dinilai tidak rasional. Dengan kebutuhan hidup layak saat ini, gaji sebesar itu diprediksi hanya cukup untuk dua pekan.
“Itu sudah tidak layak. Barangkali dengan uang segitu, dua minggu sudah mampus. Mana bisa mereka kerja dengan baik,” tegasnya.
Disnaker berharap manajemen dan karyawan bisa mencapai kata sepakat dalam proses mediasi yang akan berlangsung pada Senin (23/7) pekan depan.
Apabila mediasi tetap berakhir deadlock, maka Disnaker Buleleng akan merujuk proses mediasi ke Disnaker Bali.
Jika nantinya mediasi di Disnaker Bali tetap berakhir deadlock, maka proses sengketa tersebut akan dilanjutkan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar.
“Kalau tidak selesai, mau tidak mau, suka tidak suka, kami akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami harap Senin depan sudah mencapai kata sepakat sesuai dengan perjanjian bersama,” tandas Susrama.