RadarBali.com – Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Putu Suryawan, 24, warga Jalan Setiaki Denpasar tidak bisa tenang dalam menjalani sisa hukumannya.
Itu karena Satnarkoba Polres Gianyar kembali menjeratnya. Suryawan pada Senin (18/9) telah dilayar ke Rutan Gianyar untuk memudahkan penyelidikan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharmanatha, untuk menangkap Putu Suryawan di dalam Lapas, polisi harus minta izin ke Departemen Hukum dan HAM RI.
“Pelaku Putu Sur (Suryawan, red) kami amankan karena dia menjadi pengendali penjualan narkoba (sabu-sabu, red) dari dalam,” ujar AKP Dhamanatha.
Walau berada di bui, Putu Suryawan, masih bisa menjual dan berkomunikasi dengan pengedar di luar Lapas.
“Untuk keterlibatan di sana, saya tidak komentari itu. Tapi dari hasil pengembangan melalui HP, ada komunikasi dengan Putu Suryawan dengan pelaku di luar Lapas,” jelasnya.
Pengembangan kali ini, ada kaitannya dengan penangkapan yang telah dilakukan polisi terhadap Komang Alit.
“Setelah kami cek dan interogerasi, Putu Sur mengakui dia mengendalikan sabu-sabu di dalam Lapas,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Dharmanatha, selama di dalam Lapas Kerobokan, Putu Sur ini melakukan komunikasi melalui HP.
“Caranya dia menyuruh orang, lalu menempelkan di suatu tempat. Itu cara tempelan,” terangnya. Kini, Putu Suryawan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu-sabu telah dilayar dan berada di Rutan Gianyar.
“Putu Sur sebentar lagi bebas, dipotong remisi. Dia juga sudah lakukan PB (pengajuan bebas, red). Jadi setelah dia bebas, langsung sidang. Tapi, kalau kami cepat memeriksa, saat berstatus napi dia bisa disidang,” terangnya.
Kepolisian sendiri menjerat Putu Suryawan dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Kali ini kemungkinan bisa lebih berat lagi,” ungkapnya.