32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 18:18 PM WIB

Ccckkk…Tarif Parkir di Tabanan Bisa Diberlakukan Per Jam

RadarBali.com – Tarif parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Tabanan bisa lebih tinggi lagi dibanding kenaikan 15 Oktober lalu, yakni dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 (kendaraan roda dua), dan Rp 3000 menjadi Rp 4000 (roda empat).

Pasalnya, DPRD Tabanan baru saja menetapkan Perda revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Dalam Perda baru ini, parkir di Tabanan mengarah ke pelayanan e-parkir, dan tarifnya bisa per jam. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan di Aula Kantor Camat Kediri, Kamis (19/10).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tabanan menetapkan 10 Ranperda menjadi Perda. Salah satunya adalah Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan IGA Putu Sumarpatni menjelaskan, revisi Perda Parkir di Tepi Jalan Umum tidak mengatur besaran tarif.

Katanya, oerda ini hanya menambahkan mekanisme pemungutan retribusi parkir secara elektronik. Dalam pelayanan parkir elektronik ini, bisa seperti e-tol yang saat ini diberlakukan di Tol Bali Mandara.

“Perda mengatur mekanisme penerapan parkir elektronik,” Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan IGA Putu Sumarpatni Kamis.

Dalam Perda baru ini, diharapkan parkir elektronik bias mengoptimalkan kinerja pengelolaan dan pelayanan parkir, serta mencegah kebocoran pendapatan.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam rapat paripurna menyatakan, kenaikan tarif parkir sebagai penyesuaian karena Tabanan akan membuat parkir elektronik.

Dia pun meminta bawahannya bekerja dengan benar, juga mensosialisasikan dengan benar, agar hasilnya juga benar.

“Tolong eksekutif sosialisasikan sampai bawah sehingga apa yang kita lakukan di sini bersama legislatif bisa sampai kepada kepentingan utama yakni meningkatkan PAD.

Dari kementerian juga sudah menyampaikan harus ada penyesuaian untuk meningkatkan PAD. Kembali lagi, tujuan ini baik, kita akan e-parking  dan  harus disesuaikan. Karena perdanya sudah ada dan harus disesuaikan,” papar Eka.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan Made Agus Harta Wighuna sebelumnya mengatakan, dengan e-parking, maka ada kemungkinan tarif parkir per jam.

Hal ini, agar para pemarkir tidak berlama-lama memarkir kendaraannya. ”Ada potensi (tarif parkir per jam) ke sana. Potensi itu ada,” jelasnya.

Meski demikian, Agus belum bisa menjelaskan bagaimana formula tarif parkir per jam ini. Berapa tarif parkir pada jam pertama, kedua dan seterusnya. Katanya, untuk membuat e-parking ini juga butuh biaya pembelian alat.

”Harga alatnya lumayan. Tapi belum tahu harganya. Nanti itu di e-Katalog,” terang Agus. Agus menambahkan, kemungkinan pada awalnya tidak seluruh titik parkir yang ada saat ini akan dipasangi mesin e-parking.

Akan dilakukan di beberapa titik dulu. Yang paling awal kemungkinan di Jalan Gajah Mada dan Gunung Batur, Tabanan.

RadarBali.com – Tarif parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Tabanan bisa lebih tinggi lagi dibanding kenaikan 15 Oktober lalu, yakni dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 (kendaraan roda dua), dan Rp 3000 menjadi Rp 4000 (roda empat).

Pasalnya, DPRD Tabanan baru saja menetapkan Perda revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Dalam Perda baru ini, parkir di Tabanan mengarah ke pelayanan e-parkir, dan tarifnya bisa per jam. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan di Aula Kantor Camat Kediri, Kamis (19/10).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tabanan menetapkan 10 Ranperda menjadi Perda. Salah satunya adalah Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan IGA Putu Sumarpatni menjelaskan, revisi Perda Parkir di Tepi Jalan Umum tidak mengatur besaran tarif.

Katanya, oerda ini hanya menambahkan mekanisme pemungutan retribusi parkir secara elektronik. Dalam pelayanan parkir elektronik ini, bisa seperti e-tol yang saat ini diberlakukan di Tol Bali Mandara.

“Perda mengatur mekanisme penerapan parkir elektronik,” Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan IGA Putu Sumarpatni Kamis.

Dalam Perda baru ini, diharapkan parkir elektronik bias mengoptimalkan kinerja pengelolaan dan pelayanan parkir, serta mencegah kebocoran pendapatan.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam rapat paripurna menyatakan, kenaikan tarif parkir sebagai penyesuaian karena Tabanan akan membuat parkir elektronik.

Dia pun meminta bawahannya bekerja dengan benar, juga mensosialisasikan dengan benar, agar hasilnya juga benar.

“Tolong eksekutif sosialisasikan sampai bawah sehingga apa yang kita lakukan di sini bersama legislatif bisa sampai kepada kepentingan utama yakni meningkatkan PAD.

Dari kementerian juga sudah menyampaikan harus ada penyesuaian untuk meningkatkan PAD. Kembali lagi, tujuan ini baik, kita akan e-parking  dan  harus disesuaikan. Karena perdanya sudah ada dan harus disesuaikan,” papar Eka.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan Made Agus Harta Wighuna sebelumnya mengatakan, dengan e-parking, maka ada kemungkinan tarif parkir per jam.

Hal ini, agar para pemarkir tidak berlama-lama memarkir kendaraannya. ”Ada potensi (tarif parkir per jam) ke sana. Potensi itu ada,” jelasnya.

Meski demikian, Agus belum bisa menjelaskan bagaimana formula tarif parkir per jam ini. Berapa tarif parkir pada jam pertama, kedua dan seterusnya. Katanya, untuk membuat e-parking ini juga butuh biaya pembelian alat.

”Harga alatnya lumayan. Tapi belum tahu harganya. Nanti itu di e-Katalog,” terang Agus. Agus menambahkan, kemungkinan pada awalnya tidak seluruh titik parkir yang ada saat ini akan dipasangi mesin e-parking.

Akan dilakukan di beberapa titik dulu. Yang paling awal kemungkinan di Jalan Gajah Mada dan Gunung Batur, Tabanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/