28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:28 AM WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Ganja 12 Kg Milik Erik Iswanto Dimusnahkan

NEGARA-Upaya banding pihak Kejaksaan Negeri Jembrana terkait putusan PN Negara akhirnya dikabulkan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya memutuskan agar barang bukti ganja 12 kilogram milik terpidana Erik Iswanto dimusnahkan dan bukan dirampas untuk Negara.

Seperti dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi, Sabtu (20/10).

Menurutnya, putusan banding dari pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa barang bukti ganja 12 kilogram dari terpidana kurir narkoba Erik Iswanto sudah diterima sejak Jumat lalu.

“Putusannya barang bukti dimusnahkan,” terang Mearthi, yang juga Kasi pengelolaan barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana ini.

Meski dikabulkan, namun terkait putusan pidana penjara dan denda, tetap dengan putusan tingkat pertama, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Pasal yang dilanggar 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami bandingnya hanya pada putusan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena putusan tingkat pertama tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya menuntut barang bukti untuk dimusnahkan, tetapi majelis hakim memutus agar barang bukti di rampas untuk negara.

 

NEGARA-Upaya banding pihak Kejaksaan Negeri Jembrana terkait putusan PN Negara akhirnya dikabulkan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya memutuskan agar barang bukti ganja 12 kilogram milik terpidana Erik Iswanto dimusnahkan dan bukan dirampas untuk Negara.

Seperti dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi, Sabtu (20/10).

Menurutnya, putusan banding dari pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa barang bukti ganja 12 kilogram dari terpidana kurir narkoba Erik Iswanto sudah diterima sejak Jumat lalu.

“Putusannya barang bukti dimusnahkan,” terang Mearthi, yang juga Kasi pengelolaan barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana ini.

Meski dikabulkan, namun terkait putusan pidana penjara dan denda, tetap dengan putusan tingkat pertama, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Pasal yang dilanggar 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami bandingnya hanya pada putusan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena putusan tingkat pertama tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya menuntut barang bukti untuk dimusnahkan, tetapi majelis hakim memutus agar barang bukti di rampas untuk negara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/