31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:38 AM WIB

Penlok Shortcut Terbit, Transaksi Tanah di 3 Desa di Buleleng Dibatasi

SINGARAJA – Transaksi jual beli tanah di tiga desa yang ada di Kecamatan Sukasada, kini dibatasi.

Pembatasan transaksi itu terjadi, setelah izin penetapan lokasi (penlok) pembangunan shortcut titik 7-10 terbit.

Pembatasan transaksi itu terjadi di Desa Wanagiri, Desa Gitgit, dan Desa Pegayaman. Shortcut titik 7-10 memang melintas di tiga kawasan tersebut.

Pembatasan transaksi hanya terbatas bagi lahan-lahan warga yang masuk dalam peta lokasi jalan shortcut titik 7-10.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali Nyoman Astawa Riadi mengatakan, izin penetapan lokasi telah terbit pada 14 November lalu.

Izin itu diterbitkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 2227/01-A/HK/2019. Dalam SK itu juga dilampirkan peta lokasi lahan yang akan menjadi calon lokasi shortcut.

Dalam peta lokasi itu, menurut Astawa Riadi, kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 31,41 hektare.

Namun kebutuhan lahan itu bisa saja bertambah, sesuai dengan proses pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembebasan Lahan bentukan Pemprov Bali.

“Setelah penlok terbit, sekarang Satgas B (Pembebasan Lahan) yang akan mulai pekerja. Kalau kemarin-kemarin itu kanSatgas A (Persiapan Pembebasan Lahan). Satgas A ini tugasnya memang hanya sampai penerbitan penlok,” kata Astawa.

Astawa menjelaskan, Satgas B nantinya akan melakukan penyisiran kembali terhadap lahan warga yang terdampak.

Satgas akan memasang patok sebagai acuan tim appraisal (penilai) harga lahan. Penilaian itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.

“Satgas B itu akan bertugas sampai dengan pembebasan lahan tuntas. Targetnya kan akhir tahun ini harus sudah tuntas.

Di dalam satgas itu, sudah ada rekan-rekan dari Kantor Pertanahan, termasuk dari kejaksaan untuk pendampingan,” imbuhnya.

 

 

SINGARAJA – Transaksi jual beli tanah di tiga desa yang ada di Kecamatan Sukasada, kini dibatasi.

Pembatasan transaksi itu terjadi, setelah izin penetapan lokasi (penlok) pembangunan shortcut titik 7-10 terbit.

Pembatasan transaksi itu terjadi di Desa Wanagiri, Desa Gitgit, dan Desa Pegayaman. Shortcut titik 7-10 memang melintas di tiga kawasan tersebut.

Pembatasan transaksi hanya terbatas bagi lahan-lahan warga yang masuk dalam peta lokasi jalan shortcut titik 7-10.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali Nyoman Astawa Riadi mengatakan, izin penetapan lokasi telah terbit pada 14 November lalu.

Izin itu diterbitkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 2227/01-A/HK/2019. Dalam SK itu juga dilampirkan peta lokasi lahan yang akan menjadi calon lokasi shortcut.

Dalam peta lokasi itu, menurut Astawa Riadi, kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 31,41 hektare.

Namun kebutuhan lahan itu bisa saja bertambah, sesuai dengan proses pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembebasan Lahan bentukan Pemprov Bali.

“Setelah penlok terbit, sekarang Satgas B (Pembebasan Lahan) yang akan mulai pekerja. Kalau kemarin-kemarin itu kanSatgas A (Persiapan Pembebasan Lahan). Satgas A ini tugasnya memang hanya sampai penerbitan penlok,” kata Astawa.

Astawa menjelaskan, Satgas B nantinya akan melakukan penyisiran kembali terhadap lahan warga yang terdampak.

Satgas akan memasang patok sebagai acuan tim appraisal (penilai) harga lahan. Penilaian itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.

“Satgas B itu akan bertugas sampai dengan pembebasan lahan tuntas. Targetnya kan akhir tahun ini harus sudah tuntas.

Di dalam satgas itu, sudah ada rekan-rekan dari Kantor Pertanahan, termasuk dari kejaksaan untuk pendampingan,” imbuhnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/