AMLAPURA—Sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem ke lokasi galian C di Sebudi Selat Karangasem, Rabu (19/12) membuahkan hasil.
Sidak yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Bali I Made Sukadana, Rabu (19/12) kemarin menemukan pengusaha galian C yang tak kantongi izin penambangan.
Para pengusaha galian berdalih, tidak adanya izin karena mereka kesulitan saat proses pengurusan .
“Itu dulu. Sekarang dengan terbitnya instruksi bupati No 2 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang atau Arahan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Pemeriksaan Dukumen Lingkungan dan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka peluang mengurus ijin terbuka lebar,”jelasnya.
Untuk itu, kasatpol PP meminta agar pengusaha yang belum punya izin agar segera mengurus.
“Dengan keluarnya instruksi bupati pengusaha tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin,” ujarnya.
Bahkan, atas temuan itu, kasatpol PP juga memberikan deadline kepada para pengusaha untuk mengurus perizinan selama enam bulan.
“Kalau sampai batas waktu belum juga mengurus izin kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Sementara terkait permintaan Satpol PP, salah seorang pengusaha Mangku Tirta mengaku sangat mengapresiasi dorongan yang diberikan Satpol PP untuk mengurus izin.
“Kami siap dan akan segera mengurus izin,” ujar Mangku Tirta.