33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:43 PM WIB

Final, Pegawai RSUD Buleleng Dipastikan Tak Dapat Tunjangan Kinerja

SINGARAJA – Para PNS yang bertugas di RSUD Buleleng dipastikan tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Hal ini juga berlaku bagi para PNS dan tenaga medis yang bertugas di RS Pratama dan Puskesmas di Kabupaten Buleleng.

Sebenarnya TPP sudah diterapkan bagi seluruh PNS di Buleleng sejak Januari tahun ini. Namun belakangan muncul kabar bahwa PNS yang bertugas di RSUD Buleleng, RS Pratama, dan Puskesmas, tak ikut mendapatkan tukin.

Kabar itu pun dibenarkan Asisten Administrasi Umum Gede Suyasa. “Khusus di RSUD, berdasarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan),

tidak mendapatkan TPP. Tapi menggunakan remunerasi. Sebab statusnya sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri.

Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Pun dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.

“Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan disana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi (kemarin, Red) di rumah sakit,” imbuhnya.

Ia mengakui dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang diberikan TPP.

Hanya saja tunjangan itu diberikan saat pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini seiring penerapan analisa beban kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi.

Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku bagi RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP.

“Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” tukas Suyasa. 

SINGARAJA – Para PNS yang bertugas di RSUD Buleleng dipastikan tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Hal ini juga berlaku bagi para PNS dan tenaga medis yang bertugas di RS Pratama dan Puskesmas di Kabupaten Buleleng.

Sebenarnya TPP sudah diterapkan bagi seluruh PNS di Buleleng sejak Januari tahun ini. Namun belakangan muncul kabar bahwa PNS yang bertugas di RSUD Buleleng, RS Pratama, dan Puskesmas, tak ikut mendapatkan tukin.

Kabar itu pun dibenarkan Asisten Administrasi Umum Gede Suyasa. “Khusus di RSUD, berdasarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan),

tidak mendapatkan TPP. Tapi menggunakan remunerasi. Sebab statusnya sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri.

Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Pun dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.

“Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan disana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi (kemarin, Red) di rumah sakit,” imbuhnya.

Ia mengakui dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang diberikan TPP.

Hanya saja tunjangan itu diberikan saat pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini seiring penerapan analisa beban kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi.

Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku bagi RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP.

“Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” tukas Suyasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/