NEGARA – Peredaran kosmetik ilegal di Jembrana mendominasi selama tahun 2019 lalu. Hal tersebut berdasarkan penindakan dan pengawasan Loka POM di Kabupaten Buleleng selama setahun.
Pengedar kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut selain dipidana, juga telah dilakukan pembinaan.
Menurut Kepala Loka POM di Buleleng, Made Ery Bahari Hantana, bedasar pengawasan yang dilakukan, mulai dari sarana produksi,
distribusi seperti di salon rumah sakit, apotek dan toko, serta pengawasan pada hari-hari tertentu dan pengawasan iklan, masih ada yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terutama produk kosmetik masih mendominasi pelanggaran. Selama setahun, sudah ada kasus yang mendapat putusan pengadilan.
Dua kasus tersebut terkait menjual obat tidak sesuai kewenangan dan menjual jamu yang sudah dilarang dan obat keras.
“Untuk tindaklanjut kita berikan dulu pembinaan. Tapi, bukan berarti kami tidak tindaklanjuti hukum. Ada dua perkara yang kita lanjutkan ke hukum dan sudah putusan di pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskan, khsusus mengenai sarana distribusi, pihaknya melihat dari 24 sarana distribusi khususnya pangan di Jembrana semuanya belum sesuai ketentuan.
Begitu halnya dengan pengawasan sarana distribusi baik pangan maupun obat-obatan, dari 84 yang menjadi sasaran pengawasan 55 di antaranya belum memenuhi ketentuan.
Selama pengawasnan, produk yang tidak memenuhi ketentuan jumlahnya mencapai 248 item dengan jumlah 3.800 buah. Dengan dominasi pelanggaran produk kosmetik. Karena itu, tahun ini pengawasan akan ditingkatkan.
Pihaknya juga mengawasi terkait sarana iklan. Di Jembrana khusus iklan dari 185 pengawasan hanya 16 yang sudah sesuai ketentuan.
Sisanya 149 belum sesuai ketentuan, terutama yang paling dominan adalah terkait kosmetik tanpa ijin edar.
Bahkan ada beberapa artis yang menjadi duta produk. “Padahal produk itu belum sesuai ketentuan,” tandasnya.