SEMARAPURA – Puluhan warga Banjar Suka Duka Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin sejak puluhan tahun hidup dalam rasa kekhawatiran.
Itu karena lahan yang mereka tempati secara turun-temurun diklaim sebagai tanah Pemprov Bali. Sehingga tidak menutup kemungkinan lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah.
Lurah Semarapura Kangin I Wayan Mastana mengatakan, tercatat sebanyak 1,88 hektar lahan yang diklaim milik Pemprov Bali berada di sekitar Sungai Unda tepatnya di sekitar Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin.
Dari jumlah tersebut sekitar 84,97 are lahan telah ditempati oleh warga sejak tahun 1977. “Dan kini tercatat sudah 81 KK yang menempati lahan milik Pemprov Bali itu,” kata Mastana kemarin.
Berdasar informasi, tanah yang ditempati warga Suka Duka Kali Unda itu merupakan peninggalan orang tua mereka.
Tanah tersebut merupakan tanah untuk tempat tinggal keluarga para pejuang kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu, beberapa keluarga pejuang masih tinggal sekitar Sungai Unda.
Sementara yang lainnya meninggalkan tempat tinggalnya dan pulang kampung sehingga tempat tinggalnya itu diberikan ke orang lain dengan sistem ganti rugi.
Puluhan tahun tinggal di tempat itu, menurut Mastana, warga Suka Duka Kali Unda mulai resah karena tidak memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati.
Sehingga saat Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL), mereka berbondong-bondong mendaftarkan tanah mereka.
“Namun, ditolak karena Pemprov Bali mengklaim tanah itu merupakan tanah Pemprov,” ungkap Mastana.
Meski telah diklaim sebagai tanah provinsi, menurutnya, warga sangat berharap tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun itu bisa disertifikatkan.
“Sehingga jelas kepemilikannya,” ujarnya. Namun, sampai saat ini harapan itu belum juga terkabul.
Dengan kondisi seperti itu, menurutnya warga dihantui rasa khawatir karena sewaktu-waktu bisa saja diminta meninggalkan tempat tinggalnya.
Mereka pun dalam membangun rumahnya menjadi setengah hati sehingga tampak seperti perumahan kumuh.
“Warga kami resah. Mereka tidak berani membangun rumah yang bagus. Makanya perumahan di sana seperti perumahan kumuh,” jelasnya.
Atas permasalahan yang berlarut-larut itulah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar pertemuan mendadak dengan para warga yang menempati tanah milik Pemprov Bali itu.
Orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu mengaku dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali telah disampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Sungai Unda.
Menurut Bupati Suwirta, Gubernur Bali Wayan Koster turut menyambut upaya Bupati Suwirta untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Atas dasar itulah, maka pihaknya berinisiatif mengumpulkan warga dan meminta warga agar segera mengumumkan
dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa mereka memang benar telah tinggal di tempat itu puluhan tahun.
“Saya optimis upaya ini akan membuahkan hasil dan permasalahan ini dapat terselesaikan,” tandasnya.