GILIMANUK – Padatnya arus balik, tampaknya, dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan komoditi ilegal. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Selasa pagi (20/3) sekitar pukul 08.00 di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk datang truk box Nissan ekspedisi DK 9338 AH.
Seperti biasa polisi melakukan pemeriksaan barang yang diangkut. Di antara tumpukan barang paket yang diangkut ditemukan paket yang berisi komoditi hewan.
Paket itu yakni 10 koli daging ayam, 3 koli daging bebek, 3 koli bakso daging olahan yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur menuju Denpasar, Bali tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
“Saya hanya sopir. Saya tidak tahu isi barang-barang paket yang saya bawa,” kilah Faruk Ariyadi, 44, sopir ekspedisi PT Sakura Inter Buana asal Jember itu.
Mendengar pengakuan sopir, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa bersama Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan, komoditi itu bukan barang yang dilarang untuk diantarpulaukan.
Namun, wajib disertai dokumen sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Setiap sopir wajib tahu barang-barang yang dibawanya. Sehingga jika ada barang-barang yang semestinya dilengkapi dokumen
sesuai dengan peruntukkannya maka bisa diurus sebelum berangkat ke tujuan. Jadi tidak, mengalami hambatan,” ungkapnya.