29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:32 AM WIB

Yatch Berbendera Australia Disanksi Larang Masuk Perairan Indonesia

SINGARAJA – Yacth berbendera Australia akhirnya meninggalkan perairan pantai Lovina. Kapal dengan nahkoda Taylor Robert Ward, 50, itu pergi dari perairan Lovina

lantaran tidak mengantongi izin berlabuh dan dokumen masuk perairan wilayah Buleleng. Apalagi, saat ini virus corona lagi merebak.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang I Made Oka mengatakan, Yatch telah meninggalkan Lovina setelah ada kesepakatan dengan memberikan batas waktu (dealine) selama 24 jam.

Batas waktu 24 jam diberikan kepada nahkoda kapal karena meminta diberikan izin untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan bakar yang habis. Termasuk memenuhi logistik. 

“Sudah (Kamis siang red), Kapal Yacth tersebut keluar dari perairan Lovina,” kata Made Oka kemarin. Menurut Oka, untuk sanksi lanjutan, yatch tersebut tidak boleh lagi masuk perairan Indonesia.

Bahkan dilarang berlabuh dan merapatkan kapalnya dimana pun ketika berada di wilayah perairan Indonesia.

“Ini tegas diberikan sanksi, karena saat merapat di Lovina Yacth tidak membawa dokumen apapun selama berlayar,” jelasnya.

Sebelumnya yacht tanpa memiliki dokumen lengkap diketahui tiba kawasan wisata Lovina Senin (16/3) lalu.

Ironisnya, saat kapal memasuki wilayah Pantai Lovina, tak satu pun otoritas laut mengetahui kedatangan kapal tersebut.

Bahkan Yacth dengan nakhoda kapal Taylor Robert Ward pernah melakukan perjalanan wisata ke Thailand, Singapura dan Malaysia. Meski sempat turun berbelanja di Lovina, Taylor dinyatakan sehat dan aman.

 

 

SINGARAJA – Yacth berbendera Australia akhirnya meninggalkan perairan pantai Lovina. Kapal dengan nahkoda Taylor Robert Ward, 50, itu pergi dari perairan Lovina

lantaran tidak mengantongi izin berlabuh dan dokumen masuk perairan wilayah Buleleng. Apalagi, saat ini virus corona lagi merebak.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang I Made Oka mengatakan, Yatch telah meninggalkan Lovina setelah ada kesepakatan dengan memberikan batas waktu (dealine) selama 24 jam.

Batas waktu 24 jam diberikan kepada nahkoda kapal karena meminta diberikan izin untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan bakar yang habis. Termasuk memenuhi logistik. 

“Sudah (Kamis siang red), Kapal Yacth tersebut keluar dari perairan Lovina,” kata Made Oka kemarin. Menurut Oka, untuk sanksi lanjutan, yatch tersebut tidak boleh lagi masuk perairan Indonesia.

Bahkan dilarang berlabuh dan merapatkan kapalnya dimana pun ketika berada di wilayah perairan Indonesia.

“Ini tegas diberikan sanksi, karena saat merapat di Lovina Yacth tidak membawa dokumen apapun selama berlayar,” jelasnya.

Sebelumnya yacht tanpa memiliki dokumen lengkap diketahui tiba kawasan wisata Lovina Senin (16/3) lalu.

Ironisnya, saat kapal memasuki wilayah Pantai Lovina, tak satu pun otoritas laut mengetahui kedatangan kapal tersebut.

Bahkan Yacth dengan nakhoda kapal Taylor Robert Ward pernah melakukan perjalanan wisata ke Thailand, Singapura dan Malaysia. Meski sempat turun berbelanja di Lovina, Taylor dinyatakan sehat dan aman.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/