NEGARA – Sebuah mobil truk untuk Dinas PUPR Pemkab Buleleng terpaksa ditahan di Polsek Gilimanuk.
Pasalnya, truk yang akan digunakan untuk truk tangga atau crane itu memuat ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
Jumat (20/4) sekitar pukul 03.00 anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk
memeriksa muatan truk Sky Light Hino Dutro warna Biru B 9843 XIZ yang didepannya bertuliskan Dinas PUPR Buleleng.
Saat memeriksa bak truk, anggota yang dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi ditemukan belasan kardus yang salah satunya saat dibuka berisi rokok tanpa pita cukai.
Ada 19 koli yang diangkut truk yang dikemudikan Riyanto, 40, asal Desa Pager Dawung, Rt.3/Rw. 4, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, itu.
Rokok bodong itu ada 4 merek yakni S3, Still, Grand dan Seven. Ryanto mengaku 19 koli rokok ilegal tersebut dibawa dari Prapsaan, Probolinggo
dengan tujuan Rambut Siwi, Mendoyo, atas suruhan Pur dengan jasa angkutan sebesar Rp 1 juta dan akan dibayar jika barang sudah sampai di tujuan.
“Rokok-rokok ini adalah ilegal tanpa pita cukai,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Pelaku diduga melanggar pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007 tentang Cukai Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun, dan paling lama 5 tahun.
Atas pelanggaran tersebut maka ribuan bungkus rokok, pengemudi dan truk untuk PUPR Buleleng yang masih harus dibawa ke provinsi dahulu itu diamankan.
“Kami akan koordinasikan dengan Bea Cukai Denpasar utuk langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.