GIANYAR – Berkedok kos-kosan, sebuah kos di Perumahan Abianbase, Jalan Mulawarman, Kecamatan Gianyar mencoba mengelabui izin.
Kos tersebut diam-diam merubah status menjadi guest house atau mirip pondok wisata. Tak pelak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mendatangi penginapan bodong itu kemarin (20/6).
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha didamping Sekretaris Dinas, Ketut Adi Sandiana menjelaskan sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat kami kesana, plang di depannya bertuliskan guest house. Petugas langsung mencari pemilik,” ujar Adi Sandiana usai sidak, kemarin.
Ketika bertemu pemilik, petugas langsung menanyakan izin yang dimiliki. “Pemilikinya tidak bisa menunjukkan izin usaha dari 10 kamar kos-kosan yang ada,” ujarnya.
Kata dia, guest house yang berkedok kos-kosan itu tentunya menyalahi ketentuan. Seharusnya bangunan yang terdiri dari dua lantai itu kena pajak.
“Pemiliknya yang pria asal Jakarta, sedangkan yang perempuan asli Tabanan. Itu arealnya perumahan dengan dua lantai, di atas lima kamar dan di bawah lima kamar,” jelasnya.
Pihak Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Gianyar.
“Kalau peruntukannya guest house sekalian untuk pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” jelasnya. Pihaknya juga telah mengimbau pemiliknya supaya mematuhi aturan yang ada.
Adi Sandiana menambahkan pihaknya akan melakukan rapat bersama dinas terkait. Khususnya yang menangani terkait kasus serupa.
Rapat bersama akan melibatkan kepala lingkungan atau kelian, perbekel, camat, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan instansi terkait lainnya.
“Selain rapat, ketika sidak juga akan kami libatkan mereka. Karena ini semua termasuk dari tahapan yang dilalui pada dinas-dinas tersebut.
Jangan sampai nanti sedikit-sedikit diserahkan ke Satpol PP PP, jadi kita mencari bagaimana solusi untuk mengatasi itu,” jelasnya.
Dia pun berharap, ada kerja sama dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semua dengan bekerjasama antara OPD yang ada hubungan dengan kasus tersebut,” tukasnya.