27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:19 AM WIB

DPRD Klungkung Desak Data Aset Eks Galian C

SEMARAPURA – Komisi II DPRD Klungkung gelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Kantor DPRD Klungkung, Senin (20/8).

Salah satu agendanya, sertifikasi eks galian C Klungkung yang belum tuntas. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, diikuti Kabid Pertanahan dan Konservasi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Wayan Sukada tersebut, terungkap; total lahan di bekas galian C mencapai 298 hektare dengan 1.618 kepemilikan.

Pendataan dari 2015 hingga Maret 2016, dari pengambilan blangko 822 eksemplar, baru disetor 710 eksemplar. Terverifikasi 578 berkas dengan luasan 1.003.895 meter per segi atau sekitar 100,38 hektare lebih.

 Blangko sebanyak 132 eksemplar itu tidak terverifikasi. Ini lantaran pihak pemohon atau yang mengaku memiliki sebuah lahan di bekas galian C itu lebih dari satu orang pemohon. Sehingga dari segi administrasi tidak terpenuhi dan akan ada pertemuan untuk memastikan siapa yang memiliki lahan tersebut.

Masih banyaknya lahan belum terverifikasi, pasalnya mulai April 2016- Desember 2017, pendataan tidak bisa dilakukan lantaran tidak adanya anggaran.

Pada  2018, pengajuan anggaran untuk pendataan di bekas galian C itu dikabulkan dengan anggaran Rp 443.399.300. Hanya saja, pendataan itu terpaksa ditunda lantaran lahan itu tertutup material lahar hujan erupsi Gunung Agung.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara, mengatakan ketidakjelasan kepemilikan lahan di bekas galian C sudah terlalu lama berlarut-larut. UMaka, dia mendesak pendataan segera tuntas.

Pasalnya, lahan bekas galian C ada yang milik Pemkab Klungkung, Pemprov Bali, masyarakat, hingga sitaan kejaksaan. ’’Investasi cukup besar dapat dioptimalkan di sana untuk mendatangkan PAD dan membuka lapangan pekerjaan. Saya menyarankan untuk pembentukan tim pendataan aset ini melibatkan Forkopimda yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan pemerintah daerah,” tandasnya. (adv/ayu/djo)

SEMARAPURA – Komisi II DPRD Klungkung gelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Kantor DPRD Klungkung, Senin (20/8).

Salah satu agendanya, sertifikasi eks galian C Klungkung yang belum tuntas. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, diikuti Kabid Pertanahan dan Konservasi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Wayan Sukada tersebut, terungkap; total lahan di bekas galian C mencapai 298 hektare dengan 1.618 kepemilikan.

Pendataan dari 2015 hingga Maret 2016, dari pengambilan blangko 822 eksemplar, baru disetor 710 eksemplar. Terverifikasi 578 berkas dengan luasan 1.003.895 meter per segi atau sekitar 100,38 hektare lebih.

 Blangko sebanyak 132 eksemplar itu tidak terverifikasi. Ini lantaran pihak pemohon atau yang mengaku memiliki sebuah lahan di bekas galian C itu lebih dari satu orang pemohon. Sehingga dari segi administrasi tidak terpenuhi dan akan ada pertemuan untuk memastikan siapa yang memiliki lahan tersebut.

Masih banyaknya lahan belum terverifikasi, pasalnya mulai April 2016- Desember 2017, pendataan tidak bisa dilakukan lantaran tidak adanya anggaran.

Pada  2018, pengajuan anggaran untuk pendataan di bekas galian C itu dikabulkan dengan anggaran Rp 443.399.300. Hanya saja, pendataan itu terpaksa ditunda lantaran lahan itu tertutup material lahar hujan erupsi Gunung Agung.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara, mengatakan ketidakjelasan kepemilikan lahan di bekas galian C sudah terlalu lama berlarut-larut. UMaka, dia mendesak pendataan segera tuntas.

Pasalnya, lahan bekas galian C ada yang milik Pemkab Klungkung, Pemprov Bali, masyarakat, hingga sitaan kejaksaan. ’’Investasi cukup besar dapat dioptimalkan di sana untuk mendatangkan PAD dan membuka lapangan pekerjaan. Saya menyarankan untuk pembentukan tim pendataan aset ini melibatkan Forkopimda yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan pemerintah daerah,” tandasnya. (adv/ayu/djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/