RadarBali.com – Sengketa lahan kantor Perbekel Penglatan memasuki babak baru. Setelah melaporkan kasus gara-gara sebuah baliho yang menyatakan
keluarga Nengah Koyan ingin merampas kantor desa di Mapolres Buleleng, pihak keluarga Jumat pagi (20/10) kemarin mendatangi kantor Bupati Buleleng.
Usai menerima keluarga ahli waris Nengah Koyan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan, ada niat yang baik dari pemilik tanah awal yang bersertifikat, yakni keluarga Nengah Koyan agar didamaikan secara menyeluruh dengan pihak desa.
“Tidak ada ganti rugi, tidak ada besaran. Didamaikan dengan desa. Semoga berjalan dengan baik dan segera selesai permasalahannya,” tuturnya.
Pihak desa sejatinya, kata Agus Suradnyana, juga tidak ingin ada masalah. “Orang keluarganya semua itu kok. Salah satunya kan keluarga besar.
Saya nggak mau ini jadi batu sandungan lagi. Intinya, mereka kembali diterima di masyarakat dengan baik dan tidak ada permasalahan lagi,” tuturnnya.
Lalu bagaimana soal sanksi pemutusan air secara sepihak oleh desa untuk keluarga Nengah koyan? “Ya akan saya selesaikan nanti.
Minggu depan akan saya selesaikan. Hal yang panas langsung diredam kan nggak bisa. Intinya sudah ada niat yang baik dari dua belah pihak,” jawabnya.
Diketahui, sengketa berawal saat keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan pada sebidang lahan seluas 300 meter persegi yang diatasnya berdiri Kantor Perbekel Penglatan.
Kasus ini pun berlanjut ke pengadilan dan dimenangkan oleh keluarga Nengah Koyan. Namun setelah memenangkan kasus tersebut, banyak kejadian yang merugikannya.
Seperti pemutusan air secara sepihak hingga muncul berita bohong yang sengaja dihembuskan pada masyarakat untuk mendiskreditkan keluarganya