34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:34 PM WIB

Penyu Langka Siap Dilepasliarkan, Tersangka Terancam 5 Tahun

NEGARA – Sebanyak 13 ekor penyu yang diamankan polisi dari tersangka Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu, sudah dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Anom Astika Jaya, ketua Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Menurutnya, sejak penyu dititipkan di KKP Kurma Asih mendapat perhatian khusus untuk pemulihan kondisi kesehatan.

Penyu tersebut sudah terlalu lama berada di darat, sehingga kondisinya lemas saat diserahkan. “Dari hasil pemeriksaan tim lokal sudah sehat kondisinya,” ujarnya.

Karena sudah dalam kondisi sehat, penyu hijau sudah siap dilepasliarkan ke laut. Namun mengenai jadwal pelepasliaran tergantung dari Polres Jembrana dan BKSDA Jembrana.

“Kondisi sudah baik dan sehat, tinggal pelepasliaran saja,” terangnya. Kepala BKSDA Resort Jembrana Wayan Subawa mengatakan, pelepasliaran penyu menunggu kondisi penyu yang sebelumnya lemas.

Apabila sudah dipastikan sehat akan segera dilepasliarkan ke laut. “Kalau memang sudah sehat, akan koordinasi dengan kepolisian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya memperjualbelikan satwa langka dilindungi kembali digagalkan Satreskrim Polres Jembrana.

Terbaru, sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan dari Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu. Penyu tersebut untuk dijual ke Denpasar dengan harga variasi, tergantung ukuran penyu.

Pengakuan tersangka, penyu tersebut merupakan titipan dari temannya sesama nelayan bernama Sangkal, asal kepulauan Madura.

Penyu tersebut diturunkan di Pantai Klatakan, kemudian dibawa ke rumahnya sebelum dibawa ke Denpasar untuk dijual dengan harga penyu ukuran kecil rata-rata Rp 1 juta.

Penyu di simpan di gudang bawah rumahnya dimana kedua sirip penyu diikat dengan tali senar sehingga tidak bergerak dan sesekali disiram air supaya tidak mati.

Tersangka dan barang bukti penyu tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka sambungnya, ke-13 satwa yang dilindungi undang-undang ini merupakan milik Sangkal asal Madura.

Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan mendarat di Pantai Klatakan pada hari Rabu (16/10) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Penyu itu kemudian diangkat dan disimpan di rumah tersangka sambil menunggu pembeli dari Denpasar.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Barang bukti penyu kemudian diserahkan pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Jembrana.

NEGARA – Sebanyak 13 ekor penyu yang diamankan polisi dari tersangka Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu, sudah dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Anom Astika Jaya, ketua Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Menurutnya, sejak penyu dititipkan di KKP Kurma Asih mendapat perhatian khusus untuk pemulihan kondisi kesehatan.

Penyu tersebut sudah terlalu lama berada di darat, sehingga kondisinya lemas saat diserahkan. “Dari hasil pemeriksaan tim lokal sudah sehat kondisinya,” ujarnya.

Karena sudah dalam kondisi sehat, penyu hijau sudah siap dilepasliarkan ke laut. Namun mengenai jadwal pelepasliaran tergantung dari Polres Jembrana dan BKSDA Jembrana.

“Kondisi sudah baik dan sehat, tinggal pelepasliaran saja,” terangnya. Kepala BKSDA Resort Jembrana Wayan Subawa mengatakan, pelepasliaran penyu menunggu kondisi penyu yang sebelumnya lemas.

Apabila sudah dipastikan sehat akan segera dilepasliarkan ke laut. “Kalau memang sudah sehat, akan koordinasi dengan kepolisian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya memperjualbelikan satwa langka dilindungi kembali digagalkan Satreskrim Polres Jembrana.

Terbaru, sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan dari Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu. Penyu tersebut untuk dijual ke Denpasar dengan harga variasi, tergantung ukuran penyu.

Pengakuan tersangka, penyu tersebut merupakan titipan dari temannya sesama nelayan bernama Sangkal, asal kepulauan Madura.

Penyu tersebut diturunkan di Pantai Klatakan, kemudian dibawa ke rumahnya sebelum dibawa ke Denpasar untuk dijual dengan harga penyu ukuran kecil rata-rata Rp 1 juta.

Penyu di simpan di gudang bawah rumahnya dimana kedua sirip penyu diikat dengan tali senar sehingga tidak bergerak dan sesekali disiram air supaya tidak mati.

Tersangka dan barang bukti penyu tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka sambungnya, ke-13 satwa yang dilindungi undang-undang ini merupakan milik Sangkal asal Madura.

Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan mendarat di Pantai Klatakan pada hari Rabu (16/10) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Penyu itu kemudian diangkat dan disimpan di rumah tersangka sambil menunggu pembeli dari Denpasar.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Barang bukti penyu kemudian diserahkan pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Jembrana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/