33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 13:08 PM WIB

Cccckkkk….Soal Galian C, Karangasem Acuhkan Surat Pemkab Buleleng

RadarBali.com – Polemik suplai dan harga material galian C kepada sopir material di Kabupaten Buleleng, nampaknya belum akan tuntas dalam waktu dekat ini.

Pemkab Karangasem rupanya mengacuhkan surat dari Pemkab Buleleng. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahkan sudah dua kali bersurat dan tak kunjung mendapat jawaban.

Masalah suplai dan harga material memang kembali mencuat. DPRD Buleleng rupanya memergoki beberapa truk material dengan

nomor polisi Karangasem, mengangkut material dan menyuplai ke sejumlah proyek fisik di Kabupaten Buleleng.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Dewa Putu Tjakra mengungkapkan, sejak status Gunung Agung turun dari awas menjadi siaga, muncul larangan pada truk-truk asal Buleleng masuk ke tambang galian di wilayah Kecamatan Kubu.

Mereka hanya diizinkan mengambil material sampai ke depo. Sebaliknya truk asal Karangasem justru bebas melenggang masuk ke Buleleng

“Tapi di sisi lain, truk dari Karangasem banyak membawa material ke Buleleng. Contoh ke proyek Bendungan Titab, perumahan bersubsidi, proyek SMK Bali Mandara Kubutambahan,

dan proyek lainnya. Kami mengajak pemerintah segera merapatkan barisan menyikap hal ini,” kata Tjakra disela-sela Sidang Paripurna DPRD Buleleng, di Gedung DPRD Buleleng, Senin (20/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, pemerintah sudah dua kali menyurati Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.

Surat pertama, adalah surat nomor 551/764/Dishub/2017 tanggal 3 November 2017. Sementara surat kedua adalah surat nomor 551/787/Dishub/2017 tanggal 17 November 2017.

Dalam surat kedua, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahkan secara tegas meminta pada Pemkab Karangasem segera menetapkan harga jual minimum terhadap material galian C di depo pasir.

Hanya saja kedua surat itu tak kunjung mendapat balasan. “Kami sangat apresiasi langkah pemerintah membentuk depo material. Kami harap segera ada keputusan harga minimal,

sehingga tidak terjadi gejolak di bawah. Kalau pemerintah yang menerbitkan, semua pasti sepakat,” kata Gunawan.

Gunawan mengaku sudah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem. Sayang hingga kini belum ada kepastian soal keputusan harga minimal material di depo.

Dalam waktu dekat ini, Dishub Buleleng bersama DPRD Buleleng akan mendatangi Pemkab Karangasem meminta kejelasan sikap Pemkab Karangasem.

Selain itu akan ada tim yang dibentuk untuk melakukan negosiasi dengan Pemkab Karangasem, terkait situasi di lapangan.

Gunawan juga berharap agar sopir material di Karangasem bersama para pengusaha galian, menghormati perjanjian yang telah disepakati.

“Merujuk kesepakatan, sebenarnya truk dari Karangasem tidak boleh ke Buleleng. Tapi ada beberapa yang mencuri-curi,” imbuh Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir material yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, mesadu ke Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.

Mereka mengeluhkan mahalnya harga material yang dijual di depo. Harga yang mahal mengakibatkan penjualan material di Buleleng menjadi lesu.

Selain itu, truk material dengan plat nomor Buleleng kini dilarang masuk ke tambang pasir di Karangasem. Sayangnya truk material dengan plat nomor Karangasem kini bebas masuk ke Buleleng.

Padahal sesuai kesepakatan, truk asal Karangasem hanya mengirim pasir sampai depo. Masuknya truk Karangasem ke Buleleng, mengakibatkan persaingan pasar yang tidak sehat.

Pasalnya sopir asal Karangasem bisa menjual material dengan harga yang lebih murah ketimbang harga yang dipasang sopir Buleleng. Perbedaan harga bahkan mencapai Rp 500ribu hingga Rp 1 juta

RadarBali.com – Polemik suplai dan harga material galian C kepada sopir material di Kabupaten Buleleng, nampaknya belum akan tuntas dalam waktu dekat ini.

Pemkab Karangasem rupanya mengacuhkan surat dari Pemkab Buleleng. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahkan sudah dua kali bersurat dan tak kunjung mendapat jawaban.

Masalah suplai dan harga material memang kembali mencuat. DPRD Buleleng rupanya memergoki beberapa truk material dengan

nomor polisi Karangasem, mengangkut material dan menyuplai ke sejumlah proyek fisik di Kabupaten Buleleng.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Dewa Putu Tjakra mengungkapkan, sejak status Gunung Agung turun dari awas menjadi siaga, muncul larangan pada truk-truk asal Buleleng masuk ke tambang galian di wilayah Kecamatan Kubu.

Mereka hanya diizinkan mengambil material sampai ke depo. Sebaliknya truk asal Karangasem justru bebas melenggang masuk ke Buleleng

“Tapi di sisi lain, truk dari Karangasem banyak membawa material ke Buleleng. Contoh ke proyek Bendungan Titab, perumahan bersubsidi, proyek SMK Bali Mandara Kubutambahan,

dan proyek lainnya. Kami mengajak pemerintah segera merapatkan barisan menyikap hal ini,” kata Tjakra disela-sela Sidang Paripurna DPRD Buleleng, di Gedung DPRD Buleleng, Senin (20/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, pemerintah sudah dua kali menyurati Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.

Surat pertama, adalah surat nomor 551/764/Dishub/2017 tanggal 3 November 2017. Sementara surat kedua adalah surat nomor 551/787/Dishub/2017 tanggal 17 November 2017.

Dalam surat kedua, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahkan secara tegas meminta pada Pemkab Karangasem segera menetapkan harga jual minimum terhadap material galian C di depo pasir.

Hanya saja kedua surat itu tak kunjung mendapat balasan. “Kami sangat apresiasi langkah pemerintah membentuk depo material. Kami harap segera ada keputusan harga minimal,

sehingga tidak terjadi gejolak di bawah. Kalau pemerintah yang menerbitkan, semua pasti sepakat,” kata Gunawan.

Gunawan mengaku sudah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem. Sayang hingga kini belum ada kepastian soal keputusan harga minimal material di depo.

Dalam waktu dekat ini, Dishub Buleleng bersama DPRD Buleleng akan mendatangi Pemkab Karangasem meminta kejelasan sikap Pemkab Karangasem.

Selain itu akan ada tim yang dibentuk untuk melakukan negosiasi dengan Pemkab Karangasem, terkait situasi di lapangan.

Gunawan juga berharap agar sopir material di Karangasem bersama para pengusaha galian, menghormati perjanjian yang telah disepakati.

“Merujuk kesepakatan, sebenarnya truk dari Karangasem tidak boleh ke Buleleng. Tapi ada beberapa yang mencuri-curi,” imbuh Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir material yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, mesadu ke Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.

Mereka mengeluhkan mahalnya harga material yang dijual di depo. Harga yang mahal mengakibatkan penjualan material di Buleleng menjadi lesu.

Selain itu, truk material dengan plat nomor Buleleng kini dilarang masuk ke tambang pasir di Karangasem. Sayangnya truk material dengan plat nomor Karangasem kini bebas masuk ke Buleleng.

Padahal sesuai kesepakatan, truk asal Karangasem hanya mengirim pasir sampai depo. Masuknya truk Karangasem ke Buleleng, mengakibatkan persaingan pasar yang tidak sehat.

Pasalnya sopir asal Karangasem bisa menjual material dengan harga yang lebih murah ketimbang harga yang dipasang sopir Buleleng. Perbedaan harga bahkan mencapai Rp 500ribu hingga Rp 1 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/