24 C
Jakarta
13 September 2024, 0:43 AM WIB

BPJS Ngutang RSUD Buleleng Rp 21 M, Pelayanan Terancam

SINGARAJA – Tunggakan klaim biaya layanan kesehatan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada RSUD Buleleng, menggunung.

 

Bahkan, dari catatan pihak rumah sakit, tunggakan BPJS mencapai Rp 21,16 miliar.

 

Klaim itu berasal dari tahun 2014 hingga Agustus 2018. Khusus di tahun 2018 saja, total klaim mencapai Rp 18,4 miliar.

 

Kasubbag Humas RSUD Buleleng, I Ketut Budiantara mengatakan, total tunggakan itu terdiri dari biaya obat dan jasa pelayanan.

 

Budi menyatakan angka itu sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan semestinya sudah ditransfer ke rekening RSUD.

 

“Angka itu sudah terverifikasi dan sudah ada feedback dari BPJS. Tapi memang belum dibayarkan,” kata Budiantara.

 

Biasanya, jelas Budiantara, rumah sakit mengajukan klaim pada BPJS Kesehatan.

 

Dalam proses klaim itu, setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan layak klaim, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima klaim.

 

“Dalam waktu 15 hari sejak tanda tangan berita acara itu, BPJS harus membayar. Kalau tidak, akan dikenakan denda satu persen per bulan,” jelasnya.

 

Total piutang yang cukup besar itu, disebut mempengaruhi cash flow di rumah sakit.

Meski begitu, Budiantara menjamin seluruh pelayanan medis maupun obat-obatan pada pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, tetap dilayani seperti biasa.

 

“Belanja obat dan pelayanan medis, tetap dilakukan seperti biasa.

 

Khusus obat-obatan juga kami pastikan stoknya aman untuk empat bulan kedepan. Terutama obat-obatan yang sering digunakan,” katanya.

 

SINGARAJA – Tunggakan klaim biaya layanan kesehatan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada RSUD Buleleng, menggunung.

 

Bahkan, dari catatan pihak rumah sakit, tunggakan BPJS mencapai Rp 21,16 miliar.

 

Klaim itu berasal dari tahun 2014 hingga Agustus 2018. Khusus di tahun 2018 saja, total klaim mencapai Rp 18,4 miliar.

 

Kasubbag Humas RSUD Buleleng, I Ketut Budiantara mengatakan, total tunggakan itu terdiri dari biaya obat dan jasa pelayanan.

 

Budi menyatakan angka itu sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan semestinya sudah ditransfer ke rekening RSUD.

 

“Angka itu sudah terverifikasi dan sudah ada feedback dari BPJS. Tapi memang belum dibayarkan,” kata Budiantara.

 

Biasanya, jelas Budiantara, rumah sakit mengajukan klaim pada BPJS Kesehatan.

 

Dalam proses klaim itu, setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan layak klaim, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima klaim.

 

“Dalam waktu 15 hari sejak tanda tangan berita acara itu, BPJS harus membayar. Kalau tidak, akan dikenakan denda satu persen per bulan,” jelasnya.

 

Total piutang yang cukup besar itu, disebut mempengaruhi cash flow di rumah sakit.

Meski begitu, Budiantara menjamin seluruh pelayanan medis maupun obat-obatan pada pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, tetap dilayani seperti biasa.

 

“Belanja obat dan pelayanan medis, tetap dilakukan seperti biasa.

 

Khusus obat-obatan juga kami pastikan stoknya aman untuk empat bulan kedepan. Terutama obat-obatan yang sering digunakan,” katanya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/