25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:30 AM WIB

Kasus Kasek Cabul P21, Segera Diadili, Ini Jerat Pasal untuk Tersangka

RadarBali.com – Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual oleh IBPS, seorang kepala sekolah kepada tiga muridnya?

Kasus yang mencuat pada awal bulan Oktober lalu itu, Senin (20/11) sudah masuk babak baru. Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana ke Kejari Jembrana.

Artinya, kasus ini sudah siap untuk disidangkan. Kasipidum Kejari Jembrana Putu Agus Eka Sabana mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka atau tahap dua yang dilakukan penyidik.

Setelah menerima tersangka dan berkas Kepala SD tersebut langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara. “Langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan jaksa penutut umum (JPU) untuk sidang terdakwa. Sebelumnya, berkas akan dilimpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri (PN) Negara agar segera mendapat jadwal sidang.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang

perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah lagi

RadarBali.com – Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual oleh IBPS, seorang kepala sekolah kepada tiga muridnya?

Kasus yang mencuat pada awal bulan Oktober lalu itu, Senin (20/11) sudah masuk babak baru. Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana ke Kejari Jembrana.

Artinya, kasus ini sudah siap untuk disidangkan. Kasipidum Kejari Jembrana Putu Agus Eka Sabana mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka atau tahap dua yang dilakukan penyidik.

Setelah menerima tersangka dan berkas Kepala SD tersebut langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara. “Langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan jaksa penutut umum (JPU) untuk sidang terdakwa. Sebelumnya, berkas akan dilimpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri (PN) Negara agar segera mendapat jadwal sidang.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang

perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah lagi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/