26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:06 AM WIB

Diganjar 7 Tahun Penjara, Paman Setubuhi Ponakan Langsung Menerima

NEGARA – I Komang Sastika alias IKS, 37, paman yang tega setubuhi ponakannya sendiri hingga hamil, Kamis (20/12) menjalani sidang putusan di PN Negara.

Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, akhirnya mengganjar Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU Ivan Praditya Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara,

karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI nomor 17 tahun 2016,

tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar,

maka terdakwa bisa diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara,”tegas hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa sambil tertunduk menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu.

 Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Curiga dengan korban, pihak sekolah pun kemudian mencari kabar mengenai siswinya tersebut.

Setelah didatangi ke rumah, pihak sekolah mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni terdakwa. Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

 

NEGARA – I Komang Sastika alias IKS, 37, paman yang tega setubuhi ponakannya sendiri hingga hamil, Kamis (20/12) menjalani sidang putusan di PN Negara.

Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, akhirnya mengganjar Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU Ivan Praditya Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara,

karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI nomor 17 tahun 2016,

tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar,

maka terdakwa bisa diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara,”tegas hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa sambil tertunduk menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu.

 Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Curiga dengan korban, pihak sekolah pun kemudian mencari kabar mengenai siswinya tersebut.

Setelah didatangi ke rumah, pihak sekolah mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni terdakwa. Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/