SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak agar Bupati Buleleng membuat peraturan khusus, yang membahas pelaksanaan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Dewan memandang, tatanan new normal tak seharusnya dibebankan pada desa adat semata. Pemerintah pun perlu membuat regulasi yang tegas terkait pelaksanaan tersebut.
Saat ini seluruh desa adat memang tengah menyusun perarem yang terkait dengan new normal. Salah satu poin aturan yang dibahas di dalamnya yakni kewajiban masyarakat mengenakan masker dalam menjalankan aktifitas.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pemerintah juga perlu membuat semacam petunjuk teknis terkait pelaksanaan tatanan kehidupan baru.
Petunjuk teknis itu isinya memuat tentang pedoman protokol kesehatan, termasuk kewajiban penggunaan masker. Petunjuk itu juga diharapkan mencantumkan jam operasional berusaha.
“Ini bisa dibuatkan peraturan kepala daerah. Sehingga ada produk hukum yang benar-benar bisa digunakan untuk memberikan
sanksi pada warga yang melanggar. Selama ini kan hanya edaran, jadi agak sulit menindak kalau ada pelanggaran,” kata Supriatna.
Menurutnya, aturan hukum itu sudah mendesak dibuat. Sebab, tiga bulan sejak pandemi terjadi, masyarakat justru semakin abai dengan protokol kesehatan.
Bahkan ia menjumpai makin banyak warga yang tak mengenakan masker. Toko-toko yang semestinya tutup jam 18.00 sore pun, banyak yang beroperasi hingga malam hari.
“Biar tidak ada kesan pemerintah itu tidak ada wibawanya di mata masyarakat. Karena kalau surat edaran, dalam pemahaman
kami itu kan tidak bisa dikenakan sanksi. Paling hanya teguran saja. Makanya perlu dibuatkan semacam aturan untuk itu,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa tak memungkiri kini implementasi protokol kesehatan oleh masyarakat mulai kendor.
Terlebih lagi dengan jam buka tutup toko. Menurutnya, isu new normal, membuat masyarakat agak terlena.
“Seharusnya dengan new normal kita makin meningkatkan disiplin dan ketaatan. Bukan menjadi lengah. Memang kami menerima banyak masukan,
terutama terkait jam buka tutup toko. Pol PP sudah terus bergerak, tapi karena personil terbatas tentu tidak bisa semua wilayah dijangkau,” ujar Suyasa.
Disinggung usulan dewan membuat produk hukum untuk new normal, Suyasa mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menyusun rancangan peraturan tersebut.
Sayangnya rancangan peraturan belum bisa ditetapkan, karena masih menunggu aturan hukum dari Pemprov Bali.
“Kalau dari Pemprov membuatnya Pergub (Peraturan Gubernur), kami akan buat perbup (peraturan bupati).
Kalau dari pemprov bentuknya SK Gubernur, ya kami akan buat SK Bupati. Biar tidak tumpang tindih nanti peraturannya,” demikian Suyasa.