32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:01 AM WIB

Sssttt…Suami Bupati Cantik itu Enggan Cerai, Ini Alasannya…

RadarBali.com – Perkara perceraian yang diajukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti masih berlanjut.

Meski PN Tabanan sudah memutus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) yakni mengabulkan gugatan Eka Wiryastuti, namun suaminya, Bambang Aditya alias I Made Dwi Saputra melakukan perlawanan hukum alias verzet.

“Alasannya karena tidak mengetahui ada gugatan,” kata Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega kepada awak media.

Rumega menjelaskan, sebetulnya dalam menangani perkara gugatan ini, PN Tabanan sudah menyampaikan surat pemberitahuan melalui alamat Bambang sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bila alamatnya tidak diketahui, pengadilan bisa menyampaikan melalui media massa. Kenyataannya, dalam beberapa bulan, menurut sumber, antara Bupati Eka dan suaminya sudah tidak seranjang lagi.

”Tergugat mengaku tidak mengetahui ada gugatan karena sedang berada di Jakarta,” jelas Rumega mendengar alasan dari tergugat saat mengambil berkas putusan pengadilan pada Jumat lalu (15/9).

Dengan adanya perlawanan hukum (verset) atas putusan verstek majelis hakim, maka perkara perdata perceraian antara Eka melawan Bambang belum bisa dikatakan in kracht alias berkekuatan hukum tetap.

Maka, Rumega pun belum bisa membeberkan secara detail perkara pasangan yang menikah secara besar-besaran Desember 2012 lalu di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan tersebut.

Sidang lanjutan Eka versus suaminya ini, lanjut Rumega, akan dilangsungkan pekan depan. Proses persidangan perceraian ini pun akan berlangsung tertutup untuk umum.

RadarBali.com – Perkara perceraian yang diajukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti masih berlanjut.

Meski PN Tabanan sudah memutus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) yakni mengabulkan gugatan Eka Wiryastuti, namun suaminya, Bambang Aditya alias I Made Dwi Saputra melakukan perlawanan hukum alias verzet.

“Alasannya karena tidak mengetahui ada gugatan,” kata Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega kepada awak media.

Rumega menjelaskan, sebetulnya dalam menangani perkara gugatan ini, PN Tabanan sudah menyampaikan surat pemberitahuan melalui alamat Bambang sebagaimana yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bila alamatnya tidak diketahui, pengadilan bisa menyampaikan melalui media massa. Kenyataannya, dalam beberapa bulan, menurut sumber, antara Bupati Eka dan suaminya sudah tidak seranjang lagi.

”Tergugat mengaku tidak mengetahui ada gugatan karena sedang berada di Jakarta,” jelas Rumega mendengar alasan dari tergugat saat mengambil berkas putusan pengadilan pada Jumat lalu (15/9).

Dengan adanya perlawanan hukum (verset) atas putusan verstek majelis hakim, maka perkara perdata perceraian antara Eka melawan Bambang belum bisa dikatakan in kracht alias berkekuatan hukum tetap.

Maka, Rumega pun belum bisa membeberkan secara detail perkara pasangan yang menikah secara besar-besaran Desember 2012 lalu di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan tersebut.

Sidang lanjutan Eka versus suaminya ini, lanjut Rumega, akan dilangsungkan pekan depan. Proses persidangan perceraian ini pun akan berlangsung tertutup untuk umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/