SINGARAJA – Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhammad Windra Listrianto di Kantor Mapolres Buleleng membantah tudingan penyelenggara sabung ayam (tajen) Gusti Kompyang Adnyana. Sebelumnya, didampingi kuasa hukum Young Lawyer Community (YLC) DPC Peradi Singaraja di kantor DPC Peradi, Kompyang mengaku ditodong senjata oleh Dandim Windra.
Penodongan itu usai dilakukan pembuburan gelaran judi tajen oleh Satgas Covid-19 Buleleng dari tim gabungan aparat TNI, Polisi dan Satpol PP Buleleng di Desa Tingatinga, Gerokgak pada 29 September lalu.
Dandim 1609/Buleleng yang ditemui di Kodim 1609/Buleleng, Kamis (22/10) menyebut pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada pihak DPC Peradi dan YLC di Kantor DPC Peradi selaku kuasa hukum dari Gusti Kompyang Adnyana dan Gusti Bagus Setiawan (Gusti Balon), Rabu (21/10) di kantor DPC Peradi Buleleng.
Bahkan pihaknya sudah merespon laporan dengan membuat surat klarifikasi kepada Komandan Denpom IX-3 Denpasar, (21/10) tentang laporan Young Lawyer Community (YLC) DPD Peradi Singaraja,” terangnya.
Dandim 1609/Buleleng mengatakan menodongkan senjata api ke arah Gusti Kompyang Adnyana itu tidak benar. Yang sebenarnya Dandim 1609/Buleleng mengeluarkan pistol tanpa magazine untuk antisipasi menjaga diri. Karena ada ayam yang berisi senjata (taji) di bawahnya dan taji itu beracun hingga membahayakan nyawa orang lain.
Menurut Dandim 1609/Buleleng, ayam itu bisa membahayakan dirinya, dan senjata api yang dikeluarkan oleh Dandim pada saat itu di ruangan Kantor Polres Buleleng dalam keadaan magazin tidak terpasang.
“Sama sekali bukan suatu tindakan yang disengaja dan dimaksudkan oleh Dandim 1609/Buleleng untuk menakut nakuti, mengintimidasi, dan menyiksa Gusti Kompyang Andyana. Jadi saya klarifikasi dan harus luruskan terkait penodongan senjata api,” terangnya.
Selain itu Dandim 1609/Buleleng mengatakan apa yang disampaikan Gusti Bagus Setiawan (Gusti Balon) bobotoh tajen terkait dengan pemotongan rambut yang dilakukan oleh anggota TNI di tempat kejadian perkara.
Dandim 1609 Buleleng menjelaskan bahwa anggotanya hanya memotong sekali menggunakan gunting dan tidak ada mengacak-acak rambut Gusti Bagus Setiawan atau menggunduli.
Itu tindakan pemotongan rambut yang terhadap Gusti Balon tidak dimaksudkan apa-apa. Namun hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan membandel dan berbelit-belit.
Dandim 1609/Buleleng mengaku dalam melaksanakan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa Gusti Bagus Setiawan sangat bebal (bandel).
“Itulah kenapa kami memerintahkan anak buahnya untuk memotong rambut Gusti Bagus Setiawan dengan harapan mau mengakui perbuatannya, dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan perkara pidana yang sedang diproses di Polres Buleleng, gelaran judi tajen di Desa Tingatinga, Dandin 1609/Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dandim Buleleng 1609/Buleleng menambahkan apa yang dilakukan terhadap bebotoh tajen dan penyelenggara tajen merupakan tindakan yang terukur atas dasar Satgas Covid-19 dari unsur gabungan aparat TNI, Polisi dan Satpol PP, karena gelaran tajen di tengah Pandemi yang masih berlangsung di Buleleng tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingha menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dari klaster tajen di Buleleng sudah 12 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan jumlah kontak erat sebanyak 189,” jelasnya.
Kegiatan tajen tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam aturan Perpres, Pergub dan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dandim 1609/Buleleng juga tidak melakukan kekerasan terhadap penyelenggara dan bebotoh tajen karena Dandim 1609/Buleleng bergerak membubarkan tajen dengan alasan dan pertimbangan dari Satgas Covid-19.
“Pembubaran tajen semata-mata untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanggulangan Covid-19 dan Dandim 1609/Buleleng siap memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada,” pungkasnya.