27.9 C
Jakarta
23 September 2024, 3:32 AM WIB

Gelar PKM tanpa Bansos, Satgas Covid Tabanan Garuk Denda Rp 12 Juta

TABANAN – Tabanan menjadi salah satu kabupaten di Bali yang menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun, penyelenggaraan PKM yang juga membatasi jam operasional usaha sampai Pukul 21.00 itu tak dibarengi dengan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak kebijakan ini.

Bila penerapan PKM tak dibarengi dengan bansos, penertiban kepada masyarakat dijalankan secara ketat. Buktinya, Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) sejak PKM diberlakukan hingga Jumat kemarin. Setidaknya ratusan orang pelaku pelanggaran dikenakan sanksi.

Ratusan orang yang terjaring tersebut sebagai besar tidak mengenakan masker ketika melakukan aktivitas. Bahkan dalam pelaksanaan PKM tersebut tercatat ribuan masyarakat yang diberi sanksi teguran lisan dan ratusan orang diberi sanksi teguran fisik. Seperti melakukan kegiatan sosial dan push-up.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba menyebut sejak PKM diberlakukan operasi penegakan disiplin telah dilakukan secara menyebar ke sepuluh kecamatan di Tabanan hingga ke tingkat pedesaan.

Pelaksanaan PKM setiap hari sebanyak 200 orang personel pihaknya kerahkan. Dengan tim terdiri dari gabungan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan BNPB Tabanan.

Jumlah personel yang jumlahnya mencapai 200 orang itu dipecah lagi menjadi dua shift. Masing-masing seratus orang untuk shift pagi dan malam.

“Yang seratus ini dibagi lagi menjadi lima regu. Karena Tabanan ini terdiri dari sepuluh kecamatan, tiap regu menyasar dua kecamatan. Begitu terus pagi dan malam,” ungkapnya.

Sarba menyatakan sampai Jumat (22/1) Januari 2021 pemberlakuan PKM, telah menindak sebanyak 122 orang pelanggar prokes. Sebagian besar diberikan sanksi denda masker.

“Dari pemberian sanksi denda masker total denda yang terhimpun dan masuk ke kas daerah sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam melakukan sidak pelanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya juga akan terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak panik dan selalu menaati anjuran pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

TABANAN – Tabanan menjadi salah satu kabupaten di Bali yang menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun, penyelenggaraan PKM yang juga membatasi jam operasional usaha sampai Pukul 21.00 itu tak dibarengi dengan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak kebijakan ini.

Bila penerapan PKM tak dibarengi dengan bansos, penertiban kepada masyarakat dijalankan secara ketat. Buktinya, Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) sejak PKM diberlakukan hingga Jumat kemarin. Setidaknya ratusan orang pelaku pelanggaran dikenakan sanksi.

Ratusan orang yang terjaring tersebut sebagai besar tidak mengenakan masker ketika melakukan aktivitas. Bahkan dalam pelaksanaan PKM tersebut tercatat ribuan masyarakat yang diberi sanksi teguran lisan dan ratusan orang diberi sanksi teguran fisik. Seperti melakukan kegiatan sosial dan push-up.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba menyebut sejak PKM diberlakukan operasi penegakan disiplin telah dilakukan secara menyebar ke sepuluh kecamatan di Tabanan hingga ke tingkat pedesaan.

Pelaksanaan PKM setiap hari sebanyak 200 orang personel pihaknya kerahkan. Dengan tim terdiri dari gabungan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan BNPB Tabanan.

Jumlah personel yang jumlahnya mencapai 200 orang itu dipecah lagi menjadi dua shift. Masing-masing seratus orang untuk shift pagi dan malam.

“Yang seratus ini dibagi lagi menjadi lima regu. Karena Tabanan ini terdiri dari sepuluh kecamatan, tiap regu menyasar dua kecamatan. Begitu terus pagi dan malam,” ungkapnya.

Sarba menyatakan sampai Jumat (22/1) Januari 2021 pemberlakuan PKM, telah menindak sebanyak 122 orang pelanggar prokes. Sebagian besar diberikan sanksi denda masker.

“Dari pemberian sanksi denda masker total denda yang terhimpun dan masuk ke kas daerah sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam melakukan sidak pelanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya juga akan terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak panik dan selalu menaati anjuran pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/