33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:36 PM WIB

Pedagang Berjualan di Badan Jalan, Pol PP Gianyar Ancam Denda 25 Juta

GIANYAR – Karena dianggap membahayakan pengguna jalan, Pol PP Kota gianyar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas badan jalan. 

Aktivitas dagang yang digelar di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Raden Wijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Bukit Jati dan yang paling banyak terletak di Jalan Astina Utara, Gianyar.

Terkait aktivitas berdagang di badan jalan ini, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengaku akan menindak tegas para pedagang jika masih berjualan di badan jalan.

Dikatakannya bahwa seharusnya para ledagang berjualan di pasar. Di mana salah satunya berlokasi di Sentra Sukla Satyagraha, Jalan Astina Utara yang mampu menampung ratusan pedagang. Namun, entah kenapa, para pedagang malah berjualan di jalan.

“Sudah kami tertibkan, sudah ada yang kami panggil. Itu melanggar. Itu berbahaya, melanggar lalu lintas juga. Memang di satu sisi ini pandemi tapi di sisi lain kan harus memperhatikan anjuran pemerintah, protokol kesehatan. Kami dorong semuanya ke pasar terdekat,” katanya saya dikonfirmasi beberapa hari lalu. 

Dikatakan Made Watha, beberapa pedagang yang kedapatan masih melakukan aktivitas jual beli di sejumlah ruas jalan itu telah ditindak. Ada beberapa di antara mereka yang telah dipanggil dan ditahan sementara timbangan dacinnya.

“Sudah kami panggil beberapa yang melanggar dan ada yang disita dacinnya. Terutama yang membandel. Sudah kami peringatkan. Terutama yang di badan jalan. Itu kan berisiko terhadap nyawanya. Yang tadi pagi ada yang melanggar. Sudah kami beri penjelasan. Tentang kenyamanan diri sendiri, orang lain juga harus diperhatikan. Itu sudah kami sikapi,” imbuhnya. 

Bagi para pedagang yang masih berjualan di badan jalan, dia menegaskan akan mengambil langkah tegas. Bagi mereka yang masih membandel akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dan membayar denda maksimal Rp25 juta. 

“Kalau dia berdagang di jalan tidak ada retribusi, secara ekonomi pemerintah dirugikan. Apa dia menghindari retribusi kita tidak tahu, yang jelas kami pemerintah daerah tidak melarang berjualan,” jelas dia.

Tetapi, kata dia, berjualan lah di tempatnya. Itu intinya. Kata dia, di dekat situ kan ada lokasi sentra sukla satyagraha yang dikelola oleh koperasi Sukla.

“Pasar Desa Adat Beng, Pasar Abin Base dan masih banyak pasar lainnya. Kami dorong semuanya ke sana. Supaya sama-sama nyaman,” tandasnya.

GIANYAR – Karena dianggap membahayakan pengguna jalan, Pol PP Kota gianyar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas badan jalan. 

Aktivitas dagang yang digelar di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Raden Wijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Bukit Jati dan yang paling banyak terletak di Jalan Astina Utara, Gianyar.

Terkait aktivitas berdagang di badan jalan ini, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengaku akan menindak tegas para pedagang jika masih berjualan di badan jalan.

Dikatakannya bahwa seharusnya para ledagang berjualan di pasar. Di mana salah satunya berlokasi di Sentra Sukla Satyagraha, Jalan Astina Utara yang mampu menampung ratusan pedagang. Namun, entah kenapa, para pedagang malah berjualan di jalan.

“Sudah kami tertibkan, sudah ada yang kami panggil. Itu melanggar. Itu berbahaya, melanggar lalu lintas juga. Memang di satu sisi ini pandemi tapi di sisi lain kan harus memperhatikan anjuran pemerintah, protokol kesehatan. Kami dorong semuanya ke pasar terdekat,” katanya saya dikonfirmasi beberapa hari lalu. 

Dikatakan Made Watha, beberapa pedagang yang kedapatan masih melakukan aktivitas jual beli di sejumlah ruas jalan itu telah ditindak. Ada beberapa di antara mereka yang telah dipanggil dan ditahan sementara timbangan dacinnya.

“Sudah kami panggil beberapa yang melanggar dan ada yang disita dacinnya. Terutama yang membandel. Sudah kami peringatkan. Terutama yang di badan jalan. Itu kan berisiko terhadap nyawanya. Yang tadi pagi ada yang melanggar. Sudah kami beri penjelasan. Tentang kenyamanan diri sendiri, orang lain juga harus diperhatikan. Itu sudah kami sikapi,” imbuhnya. 

Bagi para pedagang yang masih berjualan di badan jalan, dia menegaskan akan mengambil langkah tegas. Bagi mereka yang masih membandel akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dan membayar denda maksimal Rp25 juta. 

“Kalau dia berdagang di jalan tidak ada retribusi, secara ekonomi pemerintah dirugikan. Apa dia menghindari retribusi kita tidak tahu, yang jelas kami pemerintah daerah tidak melarang berjualan,” jelas dia.

Tetapi, kata dia, berjualan lah di tempatnya. Itu intinya. Kata dia, di dekat situ kan ada lokasi sentra sukla satyagraha yang dikelola oleh koperasi Sukla.

“Pasar Desa Adat Beng, Pasar Abin Base dan masih banyak pasar lainnya. Kami dorong semuanya ke sana. Supaya sama-sama nyaman,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/