29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:34 AM WIB

Kian Mudah, Izin Penyitaan dan Penggeledahan Perkara Bisa Lewat Online

AMLAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura meluncurkan Layanan Penggeledahan dan Sita Online PN Amlapura (Lahan Sitampan) dan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan (Siap).

Ketua PN Amlapura I Wayan Suarta mengungkapkan, adanya aplikasi yang diluncurkan PN Amlapura untuk mempermudah para pencari keadilan

serta aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan serta penyidik PNS lain dalam menjalankan tugas.

“Mempermudah untuk mencari yang berhubungan dengan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan di PN Amlapura,” ujar Suarta kemarin.

Suarta menuturkan, untuk proses tersebut saat ini dapat dilakukan secara online oleh para penyidik sehingga mereka tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan.

Cukup dari tempat mereka berada yang tentunya hal ini sangat memangkas birokrasi dan berimbas pada menghemat waktu, tenaga, maupun biaya yang dikeluarkan.

“Bagi para penyidik yang menggunakan aplikasi Lahan Sitampan ini dalam waktu 1×24 jam dapat mengambil surat penetapannya di kantor pengadilan sebagaimana SOP yang diterapkan di PN Amlapura,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, para penyidik tidak perlu lagi datang dua kali ke kantor Pengadilan Negeri.

“Bagi masyarakat pencari keadilan, aplikasi SIAP yang berbasis pesan Whatsapp dapat dimanfaatkan untuk memperoleh berbagai informasi dari PN Amlapura seperti informasi perkara,

informasi layanan, informasi anggaran, statistik perkara, e-court layanan persidangan online, surat keterangan, informasi kinerja, pengaduan dan masih banyak lagi informasi yang tersedia dalam aplikasi ini,” paparnya.

Penerapan layanan ini, dengan cara yang sangat mudah yakni hanya menggunakan telepon genggam atau perangkat lainnya yang dapat mengakses aplikasi whatsApp dan cukup simpan nomor layanan PN Amlapura SIAP di nomor 081338587707.

“Masyarakat tidak perlu datang ke pengadialn negeri Amlapura untuk memperoleh informasi-informasi tersebut.

Sehingga hal tersebut juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi terjadinya kontak fisik di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya. 

AMLAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura meluncurkan Layanan Penggeledahan dan Sita Online PN Amlapura (Lahan Sitampan) dan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan (Siap).

Ketua PN Amlapura I Wayan Suarta mengungkapkan, adanya aplikasi yang diluncurkan PN Amlapura untuk mempermudah para pencari keadilan

serta aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan serta penyidik PNS lain dalam menjalankan tugas.

“Mempermudah untuk mencari yang berhubungan dengan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan di PN Amlapura,” ujar Suarta kemarin.

Suarta menuturkan, untuk proses tersebut saat ini dapat dilakukan secara online oleh para penyidik sehingga mereka tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan.

Cukup dari tempat mereka berada yang tentunya hal ini sangat memangkas birokrasi dan berimbas pada menghemat waktu, tenaga, maupun biaya yang dikeluarkan.

“Bagi para penyidik yang menggunakan aplikasi Lahan Sitampan ini dalam waktu 1×24 jam dapat mengambil surat penetapannya di kantor pengadilan sebagaimana SOP yang diterapkan di PN Amlapura,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, para penyidik tidak perlu lagi datang dua kali ke kantor Pengadilan Negeri.

“Bagi masyarakat pencari keadilan, aplikasi SIAP yang berbasis pesan Whatsapp dapat dimanfaatkan untuk memperoleh berbagai informasi dari PN Amlapura seperti informasi perkara,

informasi layanan, informasi anggaran, statistik perkara, e-court layanan persidangan online, surat keterangan, informasi kinerja, pengaduan dan masih banyak lagi informasi yang tersedia dalam aplikasi ini,” paparnya.

Penerapan layanan ini, dengan cara yang sangat mudah yakni hanya menggunakan telepon genggam atau perangkat lainnya yang dapat mengakses aplikasi whatsApp dan cukup simpan nomor layanan PN Amlapura SIAP di nomor 081338587707.

“Masyarakat tidak perlu datang ke pengadialn negeri Amlapura untuk memperoleh informasi-informasi tersebut.

Sehingga hal tersebut juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi terjadinya kontak fisik di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/