26.3 C
Jakarta
20 April 2024, 9:13 AM WIB

Masih Nekat Pungli Recehan, Begini Nasib Tukang Parkir Jalan Hasanudin

SINGARAJA – Tiga orang warga Buleleng, ditangkap di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan.

Mereka adalah Alan Maulana, 19; Ping Ping alias Irman; dan Usnul Mari. Ketiganya warga Kelurahan Kampung Kajanan.

Orang pertama yang ditangkap adalah Alan Maulana. Ia ditangkap pada Sabtu (19/5) lalu, saat beroperasi di Jalan Hasanudin, Singaraja.

Saat itu ia tengah mengatur parkir, memanfaatkan momen luberan pengunjung Pesta Kesenian Bali di Eks Pelabuhan Buleleng.

Ketika menjalankan operasinya, Alan tak mengenakan seragam tukang parkir, melainkan kaos oblong biasa.

Meski begitu, ia tetap bertindak seperti selayaknya tukang parkir. Mulai dari mengatur parkir sepeda motor, mengatur lalu lintas, hingga memungut uang parkir.

Saat memungut uang parkir, ia pun tak pernah memberikan karcis parkir. “Kami dapat informasi masyarakat, ada tukang parkir liar. Akhirnya tim saber pungli cek ke lokasi,

ternyata memang benar ada parkir liar. Tersangka AM langsung kami amankan ke Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut,” kata KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa uang tunai sebanyak Rp 89 ribu. Selain itu tersangka membawa sebuah peluit dan sebuah tas pinggang berwarna hitam.

Dari hasil interogasi, ternyata tersangka tak beraksi seorang diri. Hasil uang yang terkumpul dibagi pada dua tersangka lain, yakni Ping Ping alias Irman dan Usnul Mar’i.

Polisi pun langsung menangkap keduanya. Sehingga total ada tiga orang yang ditangkap. “Mereka ini menjaga dan memungut uang parkir secara bergantian,

tanpa ada izin atau perjanjian kerjasama dengan dinas terkait. Tidak ada karcis yang mereka pegang,” kata Sudiasa.

Akibat perbuatannya, kini ketiga orang itu ditahan di Mapolres Buleleng. mereka akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

SINGARAJA – Tiga orang warga Buleleng, ditangkap di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan.

Mereka adalah Alan Maulana, 19; Ping Ping alias Irman; dan Usnul Mari. Ketiganya warga Kelurahan Kampung Kajanan.

Orang pertama yang ditangkap adalah Alan Maulana. Ia ditangkap pada Sabtu (19/5) lalu, saat beroperasi di Jalan Hasanudin, Singaraja.

Saat itu ia tengah mengatur parkir, memanfaatkan momen luberan pengunjung Pesta Kesenian Bali di Eks Pelabuhan Buleleng.

Ketika menjalankan operasinya, Alan tak mengenakan seragam tukang parkir, melainkan kaos oblong biasa.

Meski begitu, ia tetap bertindak seperti selayaknya tukang parkir. Mulai dari mengatur parkir sepeda motor, mengatur lalu lintas, hingga memungut uang parkir.

Saat memungut uang parkir, ia pun tak pernah memberikan karcis parkir. “Kami dapat informasi masyarakat, ada tukang parkir liar. Akhirnya tim saber pungli cek ke lokasi,

ternyata memang benar ada parkir liar. Tersangka AM langsung kami amankan ke Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut,” kata KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa uang tunai sebanyak Rp 89 ribu. Selain itu tersangka membawa sebuah peluit dan sebuah tas pinggang berwarna hitam.

Dari hasil interogasi, ternyata tersangka tak beraksi seorang diri. Hasil uang yang terkumpul dibagi pada dua tersangka lain, yakni Ping Ping alias Irman dan Usnul Mar’i.

Polisi pun langsung menangkap keduanya. Sehingga total ada tiga orang yang ditangkap. “Mereka ini menjaga dan memungut uang parkir secara bergantian,

tanpa ada izin atau perjanjian kerjasama dengan dinas terkait. Tidak ada karcis yang mereka pegang,” kata Sudiasa.

Akibat perbuatannya, kini ketiga orang itu ditahan di Mapolres Buleleng. mereka akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/