SINGARAJA – Penyidik Kejari Buleleng telah menetapkan tersangka baru Abdul Azis alias AA dalam kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Gerokgak pada bulan Maret lalu.
Abdul Azis ditetapkan jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai kontraktor CV. Hikmah Lagas yang ditunjuk terpidana Muhammad Ashari sebagai pelaksana proyek pembangunan kantor Desa Celukan Bawang.
Dalam proses pembangunan proyek tersebut yang dikerjakan CV. Hikmah Lagas ternyata nilai bangunan yang dituntaskan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Awalnya tersusun RAB pembangunan kantor Desa Celukan dengan nilai Rp 1,15 miliar. Namun dari hasil perhitungan tim independen proyek fisik itu hanya menghabiskan anggaran Rp 844,62 juta.
Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan pembayaran proyek yang diterima Abdul Azis alias AA dari terpidana Muhammad Ashari yang pembayaran dilakukan via transfer.
Padahal, Muhammad Ashari sebagai pemberi kerja seharusnya pembayaran dilakukan dengan proses rekening desa, bukan pribadi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pun kini terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini.
“Proses hukum masih berjalan saat ini dan tersangka Abdul Azis alias AA sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip.
Menurut Gede Astawa, Abdul Azis alias AA ditetapkan sebagai tersangka, karena pembangunan kantor Desa Celukan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang tertuang dalam RAB.
Itu didapat setelah dilakukan penghitungan atau audit pengerjaan fisik tim independen dari dari Universitas Udayana.
Termasuk dari BPKP yang juga menghitung berapa besaran kerugian keuangan negara. Sehingga muncul nilai Rp 155,34 juta.
“Yang bersangkutan sudah ada etikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” terang Gede Astawa.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip menambahkan pengembangan lebih lanjut kasus ini.
Pihaknya sejati telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka Abdul Azis alias AA.
Untuk melengkapi berkas perkara, ada sekitar 10 saksi dan 2 orang ahli yang pihaknya periksa belum lama ini.
Yang secara langsung melakukan perhitungan audit. Dua ahli tersebut dari Universitas Udayana dan tim audit dari BPKP.
“Sedangkan barang bukti (BB) yang kami sita uang tunai Rp 155 juta yang dikembalikan tersangka,” tuturnya.
Genip melanjutkan, kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang berkasnya secepatnya akan pihaknya limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Namun, sebelum dilimpahkan, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Termasuk juga penyerahan tersangka dan barang bukti. Atas perbuatannya tersangka Abdul Azis alias AA dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang
RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dan diubah dengan undang-udang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta pasal 55 juncto pasal 64 KUHP dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.