28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:11 AM WIB

CATAT!! Dewan Rancang Lansia Bebas Berobat dan Bertamsya

DENPASAR- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia (Lanjut Usia) di Bali yang kini sedang dalam pembahasan DPRD Bali banyak ditunggu masyarakat.

 

Penantian masyarakat karena, nantinya jika Perda sudah ditetapkan, akan banyak manfaat mulai dari pelayanan rumah sakit sampai masuk objek wisata gratis.

Ketua Pansus Ranperda tentang Kesejahteraan Lansia, I Nyoman Parta, Perda Lansia akan menjadi dasar hukum bagi gubernur Bali, Bupati/Walikota dan Kepala Desa seluruh Bali untuk menyusun program tentang kelansiaan.

“Sekarang sudah ada dana desa dari pusat, dengan adanya Perda Lansia itu menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa membuat program kelansiaan,” jelas politisi yang juga ketua komisi IV DPRD Bali.

Selain itu, dalam perda kelansiaan, juga akan mengatur terbentuknya Karang Lansia di seluruh Desa di Bali.

“Dengan adanya Karang Lansia bisa dengan mudah mendata Lansia di desa,” kata Parta.

Selain itu, Parta juga menjelaskan, dalam perda ini nantinya akan diatur tentang hak lansia untuk mendapatkan pengobatan gratis (Puskesmas dan RS) dan  membebaskan dari seluruh biaya tiket obyek wisata di seluruh Bali.

 

“Jadi berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit gratis, dan akan membebaskan tiket masuk bagi Lansia yang mengunjungi obyek wisata di seluruh Bali.  Kita merancang sudah rancang itu. Lansia perlu bertamasya ke obyek wisata,” pungkas Parta.

 

DENPASAR- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia (Lanjut Usia) di Bali yang kini sedang dalam pembahasan DPRD Bali banyak ditunggu masyarakat.

 

Penantian masyarakat karena, nantinya jika Perda sudah ditetapkan, akan banyak manfaat mulai dari pelayanan rumah sakit sampai masuk objek wisata gratis.

Ketua Pansus Ranperda tentang Kesejahteraan Lansia, I Nyoman Parta, Perda Lansia akan menjadi dasar hukum bagi gubernur Bali, Bupati/Walikota dan Kepala Desa seluruh Bali untuk menyusun program tentang kelansiaan.

“Sekarang sudah ada dana desa dari pusat, dengan adanya Perda Lansia itu menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa membuat program kelansiaan,” jelas politisi yang juga ketua komisi IV DPRD Bali.

Selain itu, dalam perda kelansiaan, juga akan mengatur terbentuknya Karang Lansia di seluruh Desa di Bali.

“Dengan adanya Karang Lansia bisa dengan mudah mendata Lansia di desa,” kata Parta.

Selain itu, Parta juga menjelaskan, dalam perda ini nantinya akan diatur tentang hak lansia untuk mendapatkan pengobatan gratis (Puskesmas dan RS) dan  membebaskan dari seluruh biaya tiket obyek wisata di seluruh Bali.

 

“Jadi berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit gratis, dan akan membebaskan tiket masuk bagi Lansia yang mengunjungi obyek wisata di seluruh Bali.  Kita merancang sudah rancang itu. Lansia perlu bertamasya ke obyek wisata,” pungkas Parta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/