SEMARAPURA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Klungkung, Polri dan TNI menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Penerapan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No. 66 Tahun 2020 kemarin.
Dalam kegiatan itu, lagi-lagi ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker. Meski begitu, tim gabungan tidak mengenakan sanksi denda.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta mengungkapkan, dalam operasi tersebut adapun tempat-tempat yang disasar yakni,
Jalan Dipenogoro tempatnya di kompleks pertokoan, Pasar Seni Semarapura, Lapangan Puputan Klungkung, depan Monumen Puputan Klungkung dan seputaran Pasar Sengol Klungkung.
Kegiatan itu dilakukan agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Hanya saja masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.
Namun, melihat kondisi warga yang melanggar merupakan orang tua dan mulai pikun, akhirnya tim gabungan memutuskan untuk melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan.
Tim gabungan juga memberikan dan langsung mengenakan masker ke warga tersebut. “Pagi ini ada satu yang kami temukan tidak menggunakan masker.
Sehingga total ada 12 warga yang tidak mengenakan masker kami berikan pembinaan dan seurat peringatan sejak awal pendisiplinan dan penegakan Pergub hingga pagi tadi.
Bila orang-orang tersebut kembali kami temukan tidak mengenakan masker, maka kami akan berikan sanksi denda,” terangnya.
Tim gabungan kemudian melanjutkan perjalanan ke Pura Goa Lawah. Di sana, pihaknya memberikan sosialisasi tentang Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No. 66 Tahun 2020.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan khusus kepada para Pemangku agar menerapkan protokol kesehatan dalam proses persembahyangan.
“Contohnya pada saat memberi tirta dan bija agar dapat semaksimal mungkin tidak kontak langsung dengan Pemedek (umat yang bersembahyang),” tandasnya.