GIANYAR – Kasus lahan antara Pakudui Kangin dengan Desa Adat Pakudui (Kawan) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang melandai.
Kemarin (22/9) perwakilan Pakudui Kangin bertemu Bupati Gianyar Made Mahayastra. Rupanya, Pakudui Kangin menerima tawaran damai dan bergabung dengan Desa Adat Pakudui.
Pertemuan Pakudui Kangin berlangsung di Kantor Bupati Gianyar. Hadir langsung bupati, Plt Asisten III dan camat Tegalalang.
Usai pertemuan, Penyarikan Pakudui Kangin, Wayan Subawa, mengaku memenuhi undangan dari bupati.
“Terkait rencana beliau (bupati, red) menginisiasi Pakudui menjadi satu desa pakraman,” ujar Subawa. Kata Subawa, saran bupati untuk menyesuaikan situasi dan kondisi.
Yang baik dari dulu, diperbaiki lagi. Meski ada hal yang memang berkenaan dengan proses hukum yang sudah berjalan.
“Menurut saran beliau, itu saling disesuaikan dengan kepala dingin. Saling bisa diterima,” ujarnya. Atas saran bupati, selaku perwakilan Pakudui Kangin pihaknya menerima.
“Kami menyambut baik dari apa disarankan. Mudah-mudahan, ke depan kami konsisten untuk upaya seperti ini.
Harapan masyarakat kami bisa terwujud,” jelasnya. Terkait eksekusi pihaknya sepakat damai. “Kalau itu sudah, damai saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setda Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, menyatakan pada prinsipnya bupati ingin kedua pihak bisa bergabung seperti semula.
Seperti Pakudui sebelum ada konflik lahan. “Baik Pakudui Kawan maupun Pakudui Kangin bergabung menjadi satu. Sehingga betul-betul merasa nyaman,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membuatkan opsi bagi kedua pihak. “Sehingga nanti, ada perumusan baik dari Pakudui Kawan dan Kangin. Sehingga terwujud desa adat Pakudui yang nyaman seperti semula,” jelasnya.
Mengenai kasus hukum, saat ini tinggal eksekusi lahan saja. “Proses hukum tetap jalan. Akan eksekusi setelah ada kesepakatan.
Seperti apa kesepakatan yang diharapkan pak bupati, menginginkan eksekusi damai,” terang Dewa Alit Mudiarta.
Apabila bergabung, pihak Pakudui Kangin kembali ke Desa Adat Pakudui Kawan. Karena selama ini Pakudui Kangin belum berstatus desa maupun banjar.
Mengenai pura yang selama ini disungsung oleh Pakudui Kangin, nantinya akan dibahas lebih lanjut.
“Nah, itu nanti dimasukkan (kesepakatan, red). Pura mana yang dibiayai desa adat, Pawongan, Palemahan seperti apa.
Nanti Pakudui Kangin dan Kawan ajukan utusan. Sehingga terwujud Pakudui yang dulu. Tak ada istilah Pakudui Kawan dan Kangin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus lahan sudah final di pengadilan. Lahan itu dimenangkan oleh Desa Adat Pakudui.
Jelang eksekusi yang semestinya berlangsung akhir Agustus 2020, Pakudui Kangin sempat menemui DPRD Gianyar dan DPRD Bali. Kemudian, kepolisian sempat menunda eksekusi.