27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:44 AM WIB

Buka Segel, Pengusaha Penyulingan Cengkih Diseret ke Sidang Tipiring

SUKASADA – Polisi Pamong Praja Buleleng memperkarakan seorang pengusaha penyulingan cengkih ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pengusaha yang beroperasi di Desa Padangbulia itu didaftarkan dalam perkara Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebab pengusaha kerap membandel dan mengabaikan teguran yang telah dilayangkan. Permasalahan usaha penyulingan daun cengkih itu sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu.

Saat itu sejumlah warga di Banjar Dinas Padangbulia mengadukan keberadaan usaha penyulingan daun cengkih. Hal itu pun sempat dimediasi, namun berakhir buntu.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng pun sudah sempat turun tangan pada bulan Agustus lalu, karena masalah sudah masuk ke ranah sengketa lingkungan hidup.

Lagi-lagi upaya pembinaan dan mediasi berakhir buntu. Akhirnya permasalahan diserahkan pada Polisi Pamong Praja Buleleng.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Pemilik usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan sebanyak tiga kali.

Namun, pengusaha tak kunjung menghentikan usahanya. Pol PP sudah pernah melakukan penyegelan usaha. Bukannya usaha berhenti, usaha tetap jalan.

Saat dilakukan penelusuran, tiga hari setelah disegel, pemilik usaha membuka sendiri segel yang dipasang Pol PP Buleleng.

Pada Rabu (21/10) pagi Pol PP Buleleng akhirnya kembali melakukan penyegelan usaha tersebut. Pol PP juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa, cangkul, dan sekop.

“Peralatan yang digunakan kami sita sekalian. Untuk memastikan mereka benar-benar tidak berusaha lagi. Sebab ini sudah pernah kami segel, tapi bandel. Tetap beraktifitas kembali,” kata Artawan.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, usaha penyulingan cengkih memang tidak bisa mendapat izin usaha.

Sebab Pemkab Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkih.

“Memang sejak 2012 ada moratorium usaha penyulingan daun cengkih. Khusus usaha yang di Padangbulia itu kan usahanya

ada komplain dari masyarakat. Apalagi cerobongnya sangat rendah. Itu sudah jelas mengganggu masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Khusus untuk penyulingan cengkih di Padangbulia, Artawan mengatakan usaha tersebut telah dilimpahkan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Itu berarti PPNS akan segera melakukan pemberkasan dan menyampaikan berkas perkara pada pihak pengadilan.

“Kemungkinan akan sampai di sidang tipiring. Kita lihat nanti seperti apa keputusan dari PPNS,” tukas Artawan. 

SUKASADA – Polisi Pamong Praja Buleleng memperkarakan seorang pengusaha penyulingan cengkih ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pengusaha yang beroperasi di Desa Padangbulia itu didaftarkan dalam perkara Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebab pengusaha kerap membandel dan mengabaikan teguran yang telah dilayangkan. Permasalahan usaha penyulingan daun cengkih itu sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu.

Saat itu sejumlah warga di Banjar Dinas Padangbulia mengadukan keberadaan usaha penyulingan daun cengkih. Hal itu pun sempat dimediasi, namun berakhir buntu.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng pun sudah sempat turun tangan pada bulan Agustus lalu, karena masalah sudah masuk ke ranah sengketa lingkungan hidup.

Lagi-lagi upaya pembinaan dan mediasi berakhir buntu. Akhirnya permasalahan diserahkan pada Polisi Pamong Praja Buleleng.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Pemilik usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan sebanyak tiga kali.

Namun, pengusaha tak kunjung menghentikan usahanya. Pol PP sudah pernah melakukan penyegelan usaha. Bukannya usaha berhenti, usaha tetap jalan.

Saat dilakukan penelusuran, tiga hari setelah disegel, pemilik usaha membuka sendiri segel yang dipasang Pol PP Buleleng.

Pada Rabu (21/10) pagi Pol PP Buleleng akhirnya kembali melakukan penyegelan usaha tersebut. Pol PP juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa, cangkul, dan sekop.

“Peralatan yang digunakan kami sita sekalian. Untuk memastikan mereka benar-benar tidak berusaha lagi. Sebab ini sudah pernah kami segel, tapi bandel. Tetap beraktifitas kembali,” kata Artawan.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, usaha penyulingan cengkih memang tidak bisa mendapat izin usaha.

Sebab Pemkab Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkih.

“Memang sejak 2012 ada moratorium usaha penyulingan daun cengkih. Khusus usaha yang di Padangbulia itu kan usahanya

ada komplain dari masyarakat. Apalagi cerobongnya sangat rendah. Itu sudah jelas mengganggu masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Khusus untuk penyulingan cengkih di Padangbulia, Artawan mengatakan usaha tersebut telah dilimpahkan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Itu berarti PPNS akan segera melakukan pemberkasan dan menyampaikan berkas perkara pada pihak pengadilan.

“Kemungkinan akan sampai di sidang tipiring. Kita lihat nanti seperti apa keputusan dari PPNS,” tukas Artawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/