SINGARAJA – Masyarakat yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi, dijanjikan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rencananya bantuan itu akan disalurkan oleh Pemprov Bali. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng Ni Made Dwi Priyanti mengatakan, Pemprov Bali memberikan kuota BLT sebanyak 500 orang.
Bantuan itu diprioritaskan pada warga Buleleng yang menjadi korban PHK. Nantinya masing-masing orang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan yang diberikan untuk durasi 4 bulan.
“Sudah kami sampaikan datanya kepada Dinas Tenaga Kerja provinsi. Sekarang hanya tinggal menunggu penetapan dalam SK provinsi,” kata Dwi Priyanti kemarin.
Dwi menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya calon penerima harus membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar di-PHK atau dirumahkan.
Surat pernyataan itu harus diketahui oleh kelian desa adat masing-masing. Selaini itu calon penerima juga dianjurkan melampirkan salinan surat PHK atau dirumahkan.
“Sehingga proses pemberkasannya di provinsi lebih cepat. Nanti uangnya akan langsung masuk ke rekening penerima. Kami hanya memfasilitasi pendataan saja,” imbuhnya.
Meski telah mendapat kuota BLT, Dwi menyebut masih banyak warga yang terancam tak tersentuh bantuan.
Sebab berdasar data Disnaker Buleleng, tercatat ada 235 orang yang di-PHK dan 2.708 orang lainnya sudah dirumahkan.
Sebagai gantinya pekerja lain diusulkan mendaftar pada program lain. Seperti program kartu pra kerja yang diproyeksikan menyentuh 19ribu masyarakat Buleleng.
Maupun program BLT yang difasilitasi pencairannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.