DENPASAR-Wakil Bali di Senayan, sepakat dan kompak mendukung perjuangan RUU Provinsi Bali yang draf-nya sudah dikerjakan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kesepakatan itu tercetus usai paparan RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Jayasabha Denpasar, Sabtu, (23/11).
Wakil rakyat yang hadir dalam pertemuan itu, selain anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, I Made Urip, Nyoman Parta, IGN Alit Kesuma Kelakan, Ketut Kariyasa Adnyana. Juga hadir empat anggota DPD RI asal Bali.
Keempat itu yakni Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung dan H Bambang.
Pada kesempatan itu, Koster memaparkan, bahwa niatan untuk merevisi UU Provinsi Bali sudah berlangsung 15 tahun, karena yang ada dan masih berlaku adalah UU No. 64 tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Seluruh wakil rakyat dari Bali itu menilai, draf RUU Provinsi Bali yang merupakan aspirasi masyarakat Bali, cukup bagus serta perfect, karena isi dari RUU tersebut tidak ada hal yang bersifat eksklusif, sehingga bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Bali.
Media yang memantau rapat yang berlangsung tertutup dapat mendengar dengan cukup jelas dari luar ruang rapat, bahwa paparan Gubernur Wayan Koseter mendapat respon positif para wakil rakyat.
Bahkan, semuanya menyatakan siap bersatu untuk memperjuangkannya di Senayan.
I Wayan Sudirta, SH, angggota DPR yang duduk di Komisi III memuji draf RUU yang cukup bagus tersebut, dan memberikan sejumlah masukan untuk melengkapi serta memuluskan prosesnya di Senayan.
Sudirta yang pernah dua periode di DPD RI dan telah berhasil menggolkan RUU Otsus Bali di DPD RI, terdengar memberikan masukan untuk melengkapi RUU yang dipuji cukup representatif untuk menjaga kearifan lokal Bali, manusia, dan budaya Bali.
Selain untuk kepentingan alam dan budaya, juga untuk pengembangan pariwisata serta hasil-hasilnya secara berkeadilan.
Sudirta menjelaskan, berbagai masukannya dipersilahkan diolah. “Kalau memungkinkan menambahkannya dalam draf RUU, atau bila tidak memungkinkan merombak draf karena soal waktu, setidaknya nanti bisa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang nantinya dibuat,”terangnya
Politisi kelahiran Desa Pidpid Karangasem itu juga terdengar memaparkan perjuangannya untuk RUU Otsus Bali di DPD RI.
Walaupun belum berhasil masuk Prolegnas DPR RI, Sudirta memberi catatan bahwa keberhasilan mendapatkan dukungan wakil daerah di DPD RI merupakan modal yang bisa dipakai untuk menaikkan posisi tawar untuk perjuangan RUU Provinsi Bali.
‘’Saya tetap berterimakasih kepada para tokoh di seluruh Indonesia yang telah menerima RUU Otsus Bali di DPD RI pada periode dulu. Apalagi kalau dilihat substansinya, cukup banyak persesuaian isi antara draf RUU Provinsi Bali dengan RUU Otsus Bali. Substansi yang belum ada di RUU Provinsi Bali, tetapi hal yang sangat mendasar untuk kelestarian manusia, alam dan budaya Bali, dan belum lengkap di RUU Provinsi Bali, nanti harapannya bisa dituangkan di PP dan Perda,’’ katanya.
Sudirta juga memaparkan tiga strategi perjuangannya saat mengusulkan RUU Otsus Bali.
Pertama, kalau ada nasib baik, RUU Otsus Bali tersebut bisa gol di DPR RI karena substansinya memang mencerminkan nilai-nilai yang inklusif untuk ke-Indonesiaan.
Kedua, kalaupun belum gol di DPR, setidaknya ketika ada perjuangan seperti RUU Provinsi Bali yang sekarang diperjuangkan melalui usulan Gubernur Bali ini, maka butir-butir substansial RUU Otsus Bali di DPD RI itu memiliki posisi tawar yang strategis.
Dan ketiga, kelak bila seluruh warga negara Indonesia secara intelektual sudah maju dan nasionalisme sudah kuat, keadilan sosial terwujud serta tidak ada kekhawatiran kalau otsus bisa mengarah ke sparatisme dan eksklusifisme, aspirasi untuk otonomi khusus menjadi sesuatu yang tidak lagi menjadi momok secara politik.