SINGARAJA – Ulah nekat seorang pemulung bernama Anis Pujiono membongkar kuburan di Setra Banjar Adat Kajanan, Dusun Sanih, Desa Penglatan, Buleleng, kemarin, berbuntut panjang.
Dia diadili masyarakat setempat. Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa sendiri mengambil tindakan dengan menggelar rapat bersama prajuru Desa Adat, perwakilan Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja, Kaling, Ketua BPD dan juga dengan Pujiono.
Hasilnya, Pujiono diamankan terlebih dahulu di Mapolsek Kota Singaraja untuk menjalani pemeriksaan polisi. Termasuk untuk menghindari adanya aksi-aksi yang tidak diinginkan terjadi di wilayah desa tersebut.
“Karena Dadia bersangkutan masih berembug dengan keluarganya, apa yang diinginkan, mau damai atau bagaimana.
Kalau damai, kan itu harus ada surat pernyataan,” ujar Perbekel Budarsa sambari menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja selaku pihak yang dirugikan.
Sedangkan, Wayang Sayang, 68, dari pihak Perwakilan Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja saat ditemui di Mapolsek Kota mengatakan,
pihaknya akan melakukan musyawarah dengan melibatkan 88 KK yang ikut dalam upacara pengabenan termasuk petunjuk sulinggih.
“Yang jelas, orang ini (Pujiono) diamankan dulu di Polsek Kota Singaraja. Kami rembug dulu. Karena ini jelas ada tatanan upacara, apalagi habisnya mencapai Rp 200 Juta.
Makanya saya belum bisa mengambil kesimpulan. Apakah damai atau dituntut secara hukum,” ujar katanya.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma mengakui bahwa kasus ini belum dilaporkan secara resmi.
Hanya saja, Pujiono sebaiknya diamankan di Mapolsek Kota Singaraja. “Kami ke depankan penyelesaian musyawarah, karena ini menyangkut soal adat,” singkatnya.