29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

Mendikbud Hapus PPDB Zona Jalur Miskin, Ini Kata Disdik Tabanan…

TABANAN – Dinas Pendidikan Tabanan akhirnya menanggapi keberadaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019.

Yang paling disorot adalah penghapusan jalur miskin di PPDB 2019. Disdik Tabanan memastikan tak perlu khawatir lantaran jalur miskin masuk dalam jalur zonasi yang mencapai 90 persen.

“Yang kemarin kan ada empat jalur, sekarang jalur miskin itu ditiadakan tapi masuk ke jalur zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila kemarin.

Susila menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud yang baru jalur miskin memang tidak ada. Namun, jalur tersebut menjadi satu atau masuk ke jalur zonasi yang prosentasenya sebanyak 90 persen. 

“Artinya, jalur miskin termasuk disabilitas juga masuk di jalur zonasi 90 persen tersebut. Berapapun jumlahnya, semua akan masuk di jalur itu, sehingga masyarakat tak perlu khawatir,” janjinya. 

Dia melanjutkan, ketika ada siswa yang masuk miskin dan zonanya di suatu sekolah, jadi harus diterima. Namun, disesuaikan dengan kemampuan penampungan siswa di sekolah-sekolah.

Dan, jika salah satu sekolah kelebihan siswa, siswa akan digeser dan masuk di zona atau sekolah yang terdekat selanjutnya.

“Apalagi jika siswa yang kurang mampu yang belum mendapat sekolah, jangan sampai mereka sekolah sangat jauh kan tidak etis itu,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, selain jalur zonasi sebanyak 90 persen, ada jalur lainnya juga yakni jalur pindahan sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 5 persen. 

Disinggung mengenai sosialisasi, Susila mengakui belum melakukan. Sebab, saat ini baru membentuk tim untuk pembahasan PPDB 2019 karena baru menerima Permedikbud tersebut.

“Sesegera mungkin, pekan ini kami akan kumpulkan tim teknis PPDB 2019. Setelah semua rampumg baru kami akan lakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke sekolah,” imbuhnya. 

Alasan penghapusan jalur zonasi tersebut, mantan Sekwan Tabanan ini enggan berkomentar lebih jauh.

Ia mengatakan, alasan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari Pusat, sehingga ia hanya akan menjalankan peraturan yang turun. 

TABANAN – Dinas Pendidikan Tabanan akhirnya menanggapi keberadaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019.

Yang paling disorot adalah penghapusan jalur miskin di PPDB 2019. Disdik Tabanan memastikan tak perlu khawatir lantaran jalur miskin masuk dalam jalur zonasi yang mencapai 90 persen.

“Yang kemarin kan ada empat jalur, sekarang jalur miskin itu ditiadakan tapi masuk ke jalur zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila kemarin.

Susila menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud yang baru jalur miskin memang tidak ada. Namun, jalur tersebut menjadi satu atau masuk ke jalur zonasi yang prosentasenya sebanyak 90 persen. 

“Artinya, jalur miskin termasuk disabilitas juga masuk di jalur zonasi 90 persen tersebut. Berapapun jumlahnya, semua akan masuk di jalur itu, sehingga masyarakat tak perlu khawatir,” janjinya. 

Dia melanjutkan, ketika ada siswa yang masuk miskin dan zonanya di suatu sekolah, jadi harus diterima. Namun, disesuaikan dengan kemampuan penampungan siswa di sekolah-sekolah.

Dan, jika salah satu sekolah kelebihan siswa, siswa akan digeser dan masuk di zona atau sekolah yang terdekat selanjutnya.

“Apalagi jika siswa yang kurang mampu yang belum mendapat sekolah, jangan sampai mereka sekolah sangat jauh kan tidak etis itu,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, selain jalur zonasi sebanyak 90 persen, ada jalur lainnya juga yakni jalur pindahan sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 5 persen. 

Disinggung mengenai sosialisasi, Susila mengakui belum melakukan. Sebab, saat ini baru membentuk tim untuk pembahasan PPDB 2019 karena baru menerima Permedikbud tersebut.

“Sesegera mungkin, pekan ini kami akan kumpulkan tim teknis PPDB 2019. Setelah semua rampumg baru kami akan lakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke sekolah,” imbuhnya. 

Alasan penghapusan jalur zonasi tersebut, mantan Sekwan Tabanan ini enggan berkomentar lebih jauh.

Ia mengatakan, alasan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari Pusat, sehingga ia hanya akan menjalankan peraturan yang turun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/