NEGARA – Setelah lima bulan “sembunyi” dari dieksekusi, LH, 16, remaja yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemarin akhirnya berhasil dieksekusi.
Remaja putus sekolah tersebut diganjar dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan ditambah 2 bulan pelatihan kerja. Namun saat akan dilakukan penahanan menolak dan memilih sembunyi.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara berlangsung pada bulan November lalu. Terpidana, dari awal penyelidikan hingga persidangan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Setelah mendapat putusan, diminta untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. “Waktu itu sudah mau dieksekusi, tapi tidak ada di rumah,” kata pelaksana harian Kasipidum Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan.
Selama lima bulan ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan upaya eksekusi. Karena terpidana tidak ada di rumah, dilakukan upaya persuasif pada keluarganya agar menyerahkan LH untuk dilakukan penahanan.
Sayangnya, pihak kelaurga tetap tidak memberikan informasi lokasi LH berada. “Menurut informasi selama ini di rumah saudaranya di Jawa,” terang Pasek yang juga Kasipidsus Kejari Jembrana ini.
Alasan keluarga dan terpidana tidak mau ditahan, karena sudah terlanjur ketakutan masuk tahanan, sehingga memilih untuk sembunyi.
Setelah lima bulan proses pencarian dan pendekatan pada keluarga, sejak lima hari lalu Kejari Jembrana mendapat informasi bahwa terpidana sudah pulang ke kampung halamannya di Melaya.
Proses untuk eksekusi kemarin pun tidak mudah. Tim Kejari Jembrana melakukan pendekatan pada keluarga agar eksekusi berjalan lancar.
Pihak keluarga akhirnya menerima terpidana dibawa tim Kejari Jembrana dan langsung di layar ke lapas anak Karangasem untuk menjalani penahanan.
Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana ini dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu. Pengadilan akhirnya memutuskan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ditambah 2 bulan pelatihan kerja.
Putusan tersebut separuh dari tuntutan jaksa penutut umum 4 tahun dengan denda 3 bulan pelatihan kerja.