25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:06 AM WIB

Terjangkit Virus Strain Kuat, 12 Kali Uji Sampel, Apa yang Terjadi?

SINGARAJA – Ada yang menarik dengan kasus positif corona virus disease (Covid-19) yang menjangkiti pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang diidentifikasi dengan kode PDP-03.

Setelah menjalani perawatan selama 37 hari, pasien yang paling lama menjalani perawatan di rumah sakit ini dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Pasien PDP-03 itu diperbolehkan pulang Kamis (23/4) pagi kemarin. Kasus yang menjangkiti pasien covid-19 ini pun dianggap sebagai kasus yang unik.

Bahkan di Bali, hanya ada dua pasien yang menjalani perawatan di atas 30 hari. “PDP-03 ini merupakan pasien yang pertama kali positif di Buleleng.

Akhirnya dinyatakan sembuh setelah 12 kali pengambilan sampel swab. Sudah tiga kali tes negatif. Terakhir itu negatif setelah (pemeriksaan) swab dilakukan

Balitbangkes Jakarta,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa.

Kasus virus SARS-CoV-2 yang menjangkiti PDP-03 disebut cukup unik. Diduga pasien terjangkit virus dengan strain kuat.

Sehingga tim medis baru bisa memulangkan pasien tersebut, setelah mendapat rekomendasi dari Balitbang Kementerian Kesehatan.

Rencananya GTPP juga akan menyurati Kementerian Kesehatan guna mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu.

“Mudah-mudahan ada penjelasan yang bisa kami pahami. Karena ini kasus unik. Supaya kami bisa tahu, ini klasifikasi seperti apa, kok bisa sampai 37 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng memang terus menunjukkan trend peningkatan. Hanya saja, sebagian besar merupakan kasus yang masuk kategori imported case.

Meski kasus mengalami peningkatan, Suyasa menyebut trend perawatan terhadap pasien positif covid-19 semakin baik.

“Awalnya kan sekitar 7-8 hari. Tapi belakangan ini sudah kisaran hanya 4-5 hari saja. Durasi perawatannya sudah semakin singkat,” imbuh Suyasa.

 

 

SINGARAJA – Ada yang menarik dengan kasus positif corona virus disease (Covid-19) yang menjangkiti pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang diidentifikasi dengan kode PDP-03.

Setelah menjalani perawatan selama 37 hari, pasien yang paling lama menjalani perawatan di rumah sakit ini dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Pasien PDP-03 itu diperbolehkan pulang Kamis (23/4) pagi kemarin. Kasus yang menjangkiti pasien covid-19 ini pun dianggap sebagai kasus yang unik.

Bahkan di Bali, hanya ada dua pasien yang menjalani perawatan di atas 30 hari. “PDP-03 ini merupakan pasien yang pertama kali positif di Buleleng.

Akhirnya dinyatakan sembuh setelah 12 kali pengambilan sampel swab. Sudah tiga kali tes negatif. Terakhir itu negatif setelah (pemeriksaan) swab dilakukan

Balitbangkes Jakarta,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa.

Kasus virus SARS-CoV-2 yang menjangkiti PDP-03 disebut cukup unik. Diduga pasien terjangkit virus dengan strain kuat.

Sehingga tim medis baru bisa memulangkan pasien tersebut, setelah mendapat rekomendasi dari Balitbang Kementerian Kesehatan.

Rencananya GTPP juga akan menyurati Kementerian Kesehatan guna mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu.

“Mudah-mudahan ada penjelasan yang bisa kami pahami. Karena ini kasus unik. Supaya kami bisa tahu, ini klasifikasi seperti apa, kok bisa sampai 37 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng memang terus menunjukkan trend peningkatan. Hanya saja, sebagian besar merupakan kasus yang masuk kategori imported case.

Meski kasus mengalami peningkatan, Suyasa menyebut trend perawatan terhadap pasien positif covid-19 semakin baik.

“Awalnya kan sekitar 7-8 hari. Tapi belakangan ini sudah kisaran hanya 4-5 hari saja. Durasi perawatannya sudah semakin singkat,” imbuh Suyasa.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/