26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:29 AM WIB

Mengenaskan! Begini Kondisi Satwa yang Disita BKSDA dari Rumah Pohon

GIANYAR – Lima satwa liar dilindungi diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dari objek wisata Rumah Pohon di Bukit Lemped Karangasem.

Lima satwa itu langsung disita karena tanpa dokumen. Pengelola Rumah Pohon kini diamankan, dan demi keselamatan, maka satwa dititipkan di Bali Zoo di Desa Singapadu, Sukawati kemarin.

Lima satwa yang disita di antaranya seekor Kijang (Muntiacus muntjak); seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus); seekor Kucing Hutan (Felis bengalensis); dan dua ekor Landak (Hystrix brachyura).

Dokter hewan Bali Zoo I Made Sugiarta menyatakan, secara umum kondisi hewan dalam keadaan sehat. Diakui ada beberapa luka pada tubuh hewan.

Selain ada luka pada leher, juga ditemukan luka pada bagian kepala. “Itu karena gesekan dengan kandang,” jelasnya.

Sedangkan, Head of Public Relation Bali Zoo, Emma Chandra, menyatakan, saat serah terima kemarin, petugas konservasi dari Bali Zoo mengecek kondisi lima satwa tersebut.

Beragam pengamatan dilakukan, mulai pemeriksaan tubuh, leleran hidung, melihat tingkah laku dan kondisi feses. “Ketika diterima, hewan dalam kondisi sehat, juga aktif,” jelasnya.

Menurutnya, satwa ini akan ditempatkan pada ruangan terpisah dulu selama 14 hari. Satwa itu akan dikarantina dulu.

“Kami juga merawatnya selama dua minggu ini, termasuk sedapat mungkin kami latih apabila akan dilepasliarkan,” jelasnya.

Proses karantina ini dilakukan supaya satwa yang baru datang tidak menularkan penyakit berbahaya ke hewan yang sudah ada. “Sedapat mungkin untuk mencegah masuknya penyakit,” jelasnya.

Mengenai penitipan satwa sitaan di Bali Zoo, Emma mengaku sudah menjadi kewajiban pihak Bali Zoo sebagai lembaga konservasi.

“Kami memiliki kewajiban untuk menerima seluruh satwa liar titipan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BKSDA Bali,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Emma sebagai bagian dari penyelamatan dan konservasi. “Sesuai prinsip animale welfare,” tukasnya.

GIANYAR – Lima satwa liar dilindungi diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dari objek wisata Rumah Pohon di Bukit Lemped Karangasem.

Lima satwa itu langsung disita karena tanpa dokumen. Pengelola Rumah Pohon kini diamankan, dan demi keselamatan, maka satwa dititipkan di Bali Zoo di Desa Singapadu, Sukawati kemarin.

Lima satwa yang disita di antaranya seekor Kijang (Muntiacus muntjak); seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus); seekor Kucing Hutan (Felis bengalensis); dan dua ekor Landak (Hystrix brachyura).

Dokter hewan Bali Zoo I Made Sugiarta menyatakan, secara umum kondisi hewan dalam keadaan sehat. Diakui ada beberapa luka pada tubuh hewan.

Selain ada luka pada leher, juga ditemukan luka pada bagian kepala. “Itu karena gesekan dengan kandang,” jelasnya.

Sedangkan, Head of Public Relation Bali Zoo, Emma Chandra, menyatakan, saat serah terima kemarin, petugas konservasi dari Bali Zoo mengecek kondisi lima satwa tersebut.

Beragam pengamatan dilakukan, mulai pemeriksaan tubuh, leleran hidung, melihat tingkah laku dan kondisi feses. “Ketika diterima, hewan dalam kondisi sehat, juga aktif,” jelasnya.

Menurutnya, satwa ini akan ditempatkan pada ruangan terpisah dulu selama 14 hari. Satwa itu akan dikarantina dulu.

“Kami juga merawatnya selama dua minggu ini, termasuk sedapat mungkin kami latih apabila akan dilepasliarkan,” jelasnya.

Proses karantina ini dilakukan supaya satwa yang baru datang tidak menularkan penyakit berbahaya ke hewan yang sudah ada. “Sedapat mungkin untuk mencegah masuknya penyakit,” jelasnya.

Mengenai penitipan satwa sitaan di Bali Zoo, Emma mengaku sudah menjadi kewajiban pihak Bali Zoo sebagai lembaga konservasi.

“Kami memiliki kewajiban untuk menerima seluruh satwa liar titipan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BKSDA Bali,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Emma sebagai bagian dari penyelamatan dan konservasi. “Sesuai prinsip animale welfare,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/